search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bendesa Majangan Gianyar Diduga Korupsi Dana Hibah BKK Badung Rp2,2 Miliar
Sabtu, 23 November 2024, 12:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bendesa Majangan Gianyar Diduga Korupsi Dana Hibah BKK Badung Rp2,2 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung yang dialokasikan untuk pembangunan di Pura Desa Adat Majangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan total nilai Rp2,2 miliar. 

Dana tersebut dianggarkan untuk pembangunan perantenan dan senderan di dua pura, namun realisasi fisiknya diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang diajukan.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan bahwa setelah proses audit selesai, status penyelidikan kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan. "Saat ini, status terlapor masih ada pada IWW selaku pelaksana kegiatan dan IMP yang menjabat sebagai Bendesa Adat Desa Majangan," kata AKBP Umar.

Modus yang digunakan dalam dugaan penyalahgunaan ini adalah pengalihan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di pura, namun tidak direalisasikan. Sebagai gantinya, pihak terkait diduga membuat laporan fiktif untuk pertanggungjawaban dana tersebut. 

"Laporan yang diajukan menunjukkan pembangunan sudah selesai, padahal saat kami cek di lapangan, baru sekitar 10-15 persen pekerjaan yang dilakukan, itupun hanya perataan tanah," ujar AKBP Umar.

Dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban. Di antaranya, adanya nota fiktif, mark up harga, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, berdasarkan hasil audit, sisa dana yang masih ada di rekening bendesa adat tercatat sekitar Rp1,56 miliar, meskipun pembangunan belum selesai.

Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini, sambil memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kami memberi tenggang waktu untuk pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan temuan yang ada," tambah Kapolres.

Pembangunan yang seharusnya rampung pada triwulan pertama 2024 ini menjadi sorotan setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan di lapangan. Polisi terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami