search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kunci Nyantol, Jukir RS Surya Husada Curi Motor Pasien
Senin, 2 Desember 2024, 18:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kunci Nyantol, Jukir RS Surya Husada Curi Motor Pasien.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Juru parkir (jukir) Rumah Sakit Surya Husada bernama Made Juliartana, kini mendekam dalam rumah tahanan Polsek Denpasar Utara. Juliartana kedapatan mencuri sepeda motor milik pasien rumah sakit, yakni Maria Genopepa (24) dengan modus kunci nyantol. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, tersangka asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dengan mudah mencuri motor korban, pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. 

Sebelumnya, korban datang ke rumah sakit Surya Husada yang terletak di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, hendak menjaga temannya yang sakit. Ia lalu menaruh sepeda motor Yamaha NMax DK 5843 AEI di parkiran belakang. 

Keesokan harinya, korban hendak pulang namun tidak lagi menemukan sepeda motornya. Korban sempat mencari motornya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga dilaporkan ke Polisi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia berhasil melacak pelakunya, I Made Juliartana. 

Beberapa jam kemudian, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Cokroaminoto mengendarai sepeda motor hasil curian. 

"Pelaku ternyata juru parkir rumah sakit," beber AKP Sukadi. 

Saat pemeriksaan, tersangka Juliartana mengakui perbuatanya mencuri motor korban karena kuncinya masih nyantol. Dua hari sebelumnya korban juga ke RS tersebut dan lupa cabut kunci motornya. Pada saat itulah pelaku ambil kuncinya dan ingat pelat motor korban. 

"Melihat motor korban ada lagi di parkiran muncul niatnya untuk mencuri. Rencananya motor tersebut digadai," imbuh AKP Sukadi. 

Kini, tersangka I Made Juliartana dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N Max DK 5843 AEI dan satu buah kunci motor asli diamankan di Polsek Denpasar Utara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami