Rencana Moratorium Akomodasi Wisata, Begini Respons DPRD Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya rencana moratorium perizinan berusaha untuk hotel, vila, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dan Nusa Penida setelah terbentuknya Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Provinsi Bali menuai pro dan kontra.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, mengaku pihaknya perlu mengetahui lebih jauh soal kebijakan tersebut, terutama mengenai lingkup penerapannya.
“Apakah konteksnya menyeluruh terhadap kawasan yang sudah diizinkan dalam perda (peraturan daerah) kami. Terutama RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah),” kata Omardani pada Jumat, (6/12).
Menurut anggota DPRD asal Kecamatan Pupuan ini, Perda RTRW Tabanan jelas memberikan ketentuan mengenai tempat-tempat yang dibolehkan untuk dibangun guna menunjang kegiatan pariwisata. Salah satunya akomodasi wisata.
“Yang dipentingkan. Bagaimana pun Tabanan sedang berusaha mengembangkan kualitas pelayanan pariwisata. Jadi wisatawan bukan hanya datang untuk melancong saja. Tapi, mereka bisa menikmati budaya di Tabanan. Misalnya kuliner atau lain-lainnya yang dikerjakan pelaku UMKM,” sebutnya.
Karena itu, Omardani menilai keberadaan akomodasi wisata seperti hotel dan vila sangat diperlukan untuk menunjang upaya pengembangan tersebut.
“Kami di DPRD sesungguhnya belum mengetahui juga isi moratorium itu. Tapi kami perlu juga penjelasan. Kalau memang tidak diizinkan, kan harus disandingkan juga dengan RTRW kami,” tukasnya.
Apalagi, sambung Omardani, RTRW Tabanan sudah melalui proses panjang hingga mendapatkan persetujuan dari sejumlah kementerian. “Ini perlu diperjelas,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan