search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Tersangka Jual Sabu di Rumah, Pembeli Pakai Kode Khusus Transaksi
Senin, 16 Desember 2024, 15:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Tersangka Jual Sabu di Rumah, Pembeli Pakai Kode Khusus Transaksi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. 

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial NM (46) dan MH (40) diamankan beserta barang bukti narkotika dengan berat total 11,74 gram netto.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

“Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (16/12/2024).

Dari tangan NM dan MH, polisi menyita 17 paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp28,1 juta, tiga timbangan digital, dan sejumlah alat bukti lainnya seperti sendok pipet, dompet, serta ponsel. 

“Modus operandi tersangka adalah menjual sabu secara langsung di rumah mereka. Pembeli biasanya menggunakan kode seperti ‘apakah apotek buka’ untuk bertransaksi,” jelas AKBP Endang.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari tas selempang ungu milik NM, ditemukan 11 paket sabu serta uang tunai Rp8,4 juta. 

Sementara dari dompet milik MH, ditemukan satu paket sabu, korek api gas, dan ponsel. Barang bukti tambahan berupa lima paket sabu, tiga timbangan digital, dan uang tunai Rp19,7 juta ditemukan di rumah mereka.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa NM dan MH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial OG yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 16 tahun penjara dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Narkotika dapat merusak generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. Jangan mudah tergiur oleh bujukan pihak-pihak yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jembrana.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami