Ketua LPD di Buleleng Korupsi Rp10,4 Miliar Terancam Hukuman Seumur Hidup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diduga korupsi dana LPD Rp10,4 miliar, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ditangkap.
Tersangka bernama I Nyoman Berata (48) itu ditangkap karena diduga korupsi senilai Rp10,4 miliar selama menjabat Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan jika Berata melakukan tindakannya dengan modus melakukan pinjaman fiktif atas namanya, keluarganya, atau orang lain. Pelaku juga menggunakan tiga sumber dana yang ada di LPD untuk dikorupsi.
Dari hasil penyidikan, Berata menggunakan dana pinjaman nasabah sebesar Rp3,4 miliar, dana deposito nasabah sebesar Rp4,5 miliar, dan tabungan sukarela nasabah sebesar Rp2,4 miliar. Arif tidak merinci rataan kerugian nasabah, namun dia menyebut ada ratusan nasabah yang mengalami kerugian.
“Ratusan (nasabah) karena kerugian mencapai Rp 10 miliaran,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024).
Awalnya perbuatan itu dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar kreditnya sendiri. Dia kemudian membuat kredit lagi dan kembali tidak bisa membayar, sehingga dia juga menggunakan dana nasabah lain.
Hal itu kemudian dilakukan Berata secara berulang kali hingga menggunakan uang dari ratusan nasabah yang ada dari periode 2009 hingga 2022.
Dari pengakuannya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk menguliahkan anaknya, mengobati anaknya yang sakit autoimun, hingga judi sabung ayam dan judi online. Uang itu juga sempat digunakan untuk membuka usaha cuci mobil namun tidak berjalan.
“Penggunaan dana ini untuk menutupi kredit-kredit yang tadi dengan membayar bunga dan juga kepentingan pribadi dan kegiatan judi,” tutur Arif.
“Kalau judinya masih kami dalami, apakah sabung ayam atau apa masih kami dalami,” imbuhnya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah dokumen termasuk 77 surat simpanan berjangka milik nasabah.
Berata terancam dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. (sumber: suarabali.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net