search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Ulang 7 Aset Senilai Rp200 Miliar di Bali
Rabu, 18 Desember 2024, 17:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Ulang 7 Aset Senilai Rp200 Miliar di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89 yang dilakukan PT Simbolik Multitalenta Indonesia (SMI) pada Rabu (18/12/2024).

Penyitaan dilakukan di tujuh lokasi di Bali, dengan total nilai aset mencapai Rp200 miliar. Aset yang disita meliputi proyek bangunan tower di Renon, hotel, vila, restoran, dan lahan-lahan lainnya yang tersebar di berbagai wilayah di Bali.

Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor:20/Khusus/Pen.Pid/2024/PN Dps. tanggal 08 November 2024, guna mencegah aset PT SMI, yang dikenal dengan platform investasi Net89, dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

Kompol H. Karta, SH, MH, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan timnya juga telah penyitaan di wilayah Batam, Kabupaten Bogor, Karawang, Tangerang dan Jakarta Barat.

"Hari ini kami menyita di wilayah Denpasar, Bali berupa proyek bangunan tower di Renon, dan rumah mewah," sebutnya.

Kompol Karta menyatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di Tangerang dan Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke wilayah lain seperti Belitung, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya. "Kami berkomitmen untuk mengamankan seluruh aset hasil kejahatan ini," tegasnya.

PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan skema ponzi. Hasil keuntungan diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah, dan rekening di luar negeri, yang kini menjadi target penyitaan.

Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya praktik penipuan investasi yang merugikan lebih dari 7.000 anggota, dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun. Dalam kasus ini polisi mengungkap 10 tersangka di mana 7 orang sudah ditahan berperan sebagai exchanger yang menerima aliran dana dari member. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pemilik PT SMI, Andreyanto dan Lauw Hie Samuel, kabur ke luar negeri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Istri Andreyanto, TS, juga turut dijadikan tersangka karena sebagian besar aset yang disita atas nama istrinya.

"Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreas (Andreyanto-red)," ungkapnya. 

Selain di Bali, penyitaan juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, seperti Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jakarta, Jawa Barat, Samarinda, Batam, Riau, dan Belitung, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp1,5 triliun. Penipuan ini melibatkan modus yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan menggiurkan dan janji bahwa modal yang disetor tidak akan hilang. Namun, sejak 2019 hingga akhir 2022, dana yang disetor oleh korban tidak pernah kembali.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga mengungkapkan bahwa aliran dana yang disita diketahui banyak digunakan oleh tersangka Andreas untuk kepentingan pribadi dan dibawa ke luar negeri bersama Lauw Hie Samuel. 

"Di Bali ada korban tapi sebagian besar pelapor dari Jawa, Sumatera, Kalimantan. Di Bali kita juga melakukan pengejaran exchanger yang menerima aliran dana," imbuh Karta. 

Sebagai informasi, ini adalah penyitaan kedua setelah sebelumnya penyitaan pertama dilakukan namun ditolak oleh pengadilan melalui mekanisme praperadilan yang dilakukan oleh tersangka. Setelah praperadilan, status tersangka dikembalikan dan kini telah ditetapkan kembali sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan. Saat ini, berkas perkara sudah dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami