search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Turis Libya Aniaya Bule Rusia Pakai Sajam Diusir dari Bali
Rabu, 18 Desember 2024, 21:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Turis Libya Aniaya Bule Rusia Pakai Sajam Diusir dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua warga negara asing (WNA) berkelahi di sebuah restoran di seputaran Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 30 Oktober 2024. Dalam perkelahian itu, turis asal Libya, HMSA (31) menganiaya bule Rusia, GM, dengan cara menusuk di bagian dada hingga luka 25 jahitan. 

Setelah ditahan selama 45 hari di Polsek Kuta Utara, HMSA dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar akibat pelanggaran keimigrasian. 

Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, penganiayaan itu terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita. Bermula, kedua WNA tersebut berada di dalam toilet. Namun, HMSA hendak memaksa masuk dan menyerobot antrean toilet. 

HMSA kemudian melontarkan kata kata kotor ke GM. Keduanya cekcok mulut. Kesal, HMSA melemparkan gelas kaca ke arah korban, namun korban berhasil menghindar. Setelah insiden tersebut, petugas keamanan restoran meminta kedua belah pihak untuk keluar dari area tersebut.

Setiba di luar, HMSA kembali berulah. Bersama seorang temannya, HMSA kembali menghampiri korban dan melontarkan kata-kata kasar, serta kata-kata hina lainnya.

Tanpa diduga korban, HMSA secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusukkan benda tajam tersebut ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek terbuka pada bagian dada sebelah kiri hingga memerlukan 12 jahitan. Pakaian korban juga robek akibat tusukan tersebut. 

Kejadian itu segera ditangani Polsek Kuta Utara dan menahan HMSA selama 45 hari. Kasus penganiayaan itu akhirnya diselesaikan melalui restorative justice. HMSA dan GM sepakat damai dimediasi Polisi. 

Berdasarkan surat rekomendasi deportasi dari Kepolisian ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HMSA dikenakan sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Gede Dudy menerangkan, HMSA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Desember 2024 dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali serta pelanggaran yang dilakukan oleh HMSA. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami