Antar-Ojol Bentrok di Berawa, Empat Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Empat orang pria pengemudi ojek yang baku hantam di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (20/12/2024) malam akhirnya ditahan Polsek Kuta Utara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan kejadian tersebut berawal dari dua pengemudi ojek pangkalan dan dua ojek online itu berselisih karena perkara penumpang.
"Awalnya mereka salah paham masalah bawa penumpang, akhirnya berkelahi. Karena saling pukul, ada dua korban dari dua kelompok. Mereka saling lapor," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Perkelahian tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Dalam video beredar, segerombolan pria beratribut ojol saling pukul dengan beberapa pria berbaju kaus di tengah jalan.
Empat pria itu sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara dan sudah ditetapkan tersangka. Adapun para tersangka yakni dua ojek pangkalan berinisial MNSDC (41) dan AFDM (36), serta dua ojol berinisial J (24) dan AA (19).
Dirinya mengatakan, keributan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA itu bermula saat AA yang sedang mangkal menunggu pesanan, tetiba dapat telpon dari keponakan. Dia mengaku dijambak salah satu pengemudi ojek pangkalan di sekitar lokasi.
AA bersama pengemudi ojol lainnya mendatangi tempat ojek pangkalan itu di Berawa. Di sana mereka bertemu enam orang pengemudi ojek pangkalan.
Salah satu pelaku kelompok ojol berinisial J turun menanyakan maksud mereka menjambak rambut dari keponakan temannya. Tak ada satu pun orang yang mengaku.
Beberapa saat kemudian, salah satu pengemudi ojek pangkalan berinisial AFDM datang dan mengaku ialah yang menjambak teman para ojol. Situasi semakin panas saat pelaku berinisial MNSDC memulai mendorong J. Pria plontos bertato itu bahkan hendak memukul J tapi gagal.
Singkat cerita, baik AFDM, MNSDC, serta J dan AA pun saling pukul di jalan raya. Agar tak jadi keributan panjang, sejumlah orang di lokasi melerai pertikaian itu.
"Empat pengemudi ojek itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara lima tahun enam bulan," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga