Ketua KONI Badung Dilaporkan, Dugaan "Fee" Pencairan Dana Hibah hingga "Mark Up" Harga
bbn/dok KONI Badung/Ketua KONI Badung Dilaporkan, Dugaan "Fee" Pencairan Dana Hibah hingga "Mark Up" Harga.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Oknum ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Badung, Made Nariana, diadukan ke Polda Bali, Kejati hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dana hibah dengan jumlah kerugian yang sangat fantastis.
Pelapor dalam hal ini adalah Ketua TI Bali Laksamana Pertama TNI (Purn) Wayan Wetha dan M. Zulfikar Ramly, SH, M.Hum selaku Ketua Komisi Hukum Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali.
Pengaduan tertulis itu dilayangkan pada 26 Desember 2024 dan sudah tercatat dalam register pengaduan di Polda Bali Nomor: 174/TI-Bali/XII/24, Kejati Bali, BPK RI Perwakilan Bali pada 27 Desember 2024.
Pengadu yang merupakan Pengurus Taekwondo Provinsi Bali (Pengurus Provinsi TI Bali) ini, memohon kepada Kapolda Bali untuk melakukan penyelidikan, audit forensik dan audit investigasi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana hibah, kepada Ketua Umum KONI Badung I Made Nariana.
Dalam surat pengaduannya, pada Kamis 2 Januari 2025, Zulfikar Ramly menyebutkan, dugaan penyelewengan dana itu terjadi saat Made Nariana menjabat Ketua KONI Badung periode kepengurusan 2017-2021 dan periode 2021-2025. Modus penyelewengan dana hibah ini telah disalurkan KONI Badung kepada seluruh Cabang Olahraga di wilayah hukum Kabupaten Badung.
"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana hibah oleh Oknum Pengurus KONI Badung," tambahnya.
Diterangkannya, cara memanipulasi penyaluran dana hibah pada massa Kepengurusan Ketua Umum KONI Badung I Made Nariana dari periode kepengurusan 2017-2021 dan periode 2021-2025. Ia menduga, ada oknum pengurus KONI Badung dalam memanipulasi dana hibah tersebut bekerja sama dengan beberapa Oknum Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) yang ada di wilayah Kabupaten Badung secara masif.
"Termasuk di dalamnya Oknum Pengurus KONI Badung bekerja sama dalam manipulasi dana hibah tersebut dengan Oknum Pengurus TI Badung," ungkapnya.
Zulfikar Ramly menuturkan sebagai tindak lanjut temuan, Pengurus Provinsi TI Bali telah melakukan audit investigasi di internal Pengurus Taekwondo Indonesia Kabupaten Badung (Pengurus Kabupaten TI Badung). Dan, telah menemukan berbagai modus penyelewengan dana hibah dari KONI Badung kepada Cabang olahraga di wilayah hukum Pemerintah Daerah Badung. Termasuk di dalamnya Pengurus Kabupaten TI Badung.
"Modusnya, pengurus KONI Badung di bawah Nariana meminta fee atau kompensasi persentase bila dana hibah cair," ucapnya.
Sementara pengurus KONI Badung bertindak sebagai calo pencairan dana lalu minta syarat memberikan fee atau komisi dari jasa pengurusan pencairan.
Dijelaskannya, pencairan dana hibah tak mudah jika tak kongkalikong dengan pengurus Cabang Olahraga (cabor). Hingga disepakati skema 60:40. Yaitu, 60 persen disalurkan untuk semua cabor, sedang 40 persen dibagi-bagi untuk pengurus KONI Badung.
”Dana disunat 40 persen, namun laporan penggunaan tetap 100 persen, kami menduga ini jelas penyimpangan,” sebutnya.
Modus lainnya kata dia, dugaan mark up harga perlengkapan olahraga yang disalurkan ke semua cabor, dimana oknum pengurus KONI Badung juga mengambil keuntungan dari dana haram tersebut.
"Keuntungan dari penyaluran dana hibah tersebut dan hal ini telah lebih dulu di sepakati oleh onum Pengurus Cabang olahraga dan kknum Pengurus KONI Badung,” ungkapnya.
Untuk itu, Zulfikar Ramly mendesak Polda Bali segera mengusut dengan melakukan penyelidikan, melakukan audit forensik dan audit investigasi terhadap Oknum Pengurus KONI Badung dan oknum Pengurus Cabang Olahraga Se-Kabupaten Badung.
Sementara dihubungi awak media terkait pengaduan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan enggan berkomentar banyak. "Saya cek dulu, walaupun sudah ada pengaduan, maka akan ditindak lanjuti sesuai SOP," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy