search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana
Sabtu, 11 Januari 2025, 14:08 WITA Follow
image

bbn/net/Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Donald Trump akan tercatat dalam sejarah sebagai Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana. 

Pada Jumat (10/1/2025), pengadilan New York memvonis Trump bersalah dalam kasus penyuapan terhadap bintang porno Stormy Daniels menjelang Pemilu Presiden 2016.

Hakim Juan Merchan dari Pengadilan New York menyatakan bahwa Trump terbukti berusaha menutupi pembayaran uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka diketahui publik. Meski demikian, hakim tidak memberikan hukuman penjara atau denda terhadap Trump, yang akan segera dilantik sebagai Presiden pada 20 Januari mendatang.

"Belum pernah sebelumnya kami dihadapkan pada situasi seperti ini," ujar Hakim Merchan dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa satu-satunya hukuman yang dapat diterima tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat.

Meskipun vonis ini tidak mencakup hukuman penjara atau sanksi finansial, keputusan tersebut tetap memiliki dampak besar pada reputasi Trump. Dengan keputusan ini, Trump menjadi satu-satunya Presiden AS yang dihukum atas tindak pidana berat, mengukuhkan dirinya sebagai mantan presiden yang terpidana sekaligus presiden terpilih yang akan memulai masa jabatannya dengan status tersebut.

Laporan dari The USA Today menyebutkan bahwa meskipun Trump tidak dihukum dengan denda atau penjara, vonis ini tetap menjadi pukulan berat terhadap citranya di mata publik. CNN juga melaporkan bahwa Trump, yang mengikuti sidang secara virtual, merasa sangat kecewa atas keputusan ini.

Sebelum vonis dijatuhkan, Trump menyatakan ketidakpuasannya, menyebut proses hukum ini sebagai serangan terhadap karakternya. "Pengalaman ini sangat mengerikan. Ini adalah kemunduran besar bagi New York dan sistem peradilan mereka," kata Trump dalam pernyataan yang panjang.

Lebih lanjut, Trump menuduh bahwa keputusan ini dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi kemenangan dalam Pemilu 2024, meskipun ia akhirnya berhasil memenangkan pilpres tersebut.

Dengan pelantikan yang semakin dekat, keputusan ini menambah babak baru dalam drama hukum yang terus mengelilingi Trump, yang kini menjadi Presiden pertama yang akan memulai jabatannya dengan status terpidana. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami