search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rapat DPRD Buleleng Terkait Persoalan Bukit Ser Memanas
Senin, 13 Januari 2025, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rapat DPRD Buleleng Terkait Persoalan Bukit Ser Memanas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Rapat Gabungan Komisi dan Pimpinan di DPRD Buleleng yang berlangsung Senin (13/01/2025) berkaitan dengan persoalan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng memanas.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya bersama unsur wakil pimpinan berlangsung memanas setelah masing-masing anggota komisi diminta untuk memberikan laporan termasuk saran sebelum lembaga dewan tersebut menerbitkan rekomendasi atas pengaduan masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkaitan dengan persoalan Bukit Ser.

Perdebatan sengit itu terjadi antara Ngurah Arya dengan Ketua Komisi III, I Ketut Susila Umbara yang masing-masing bertahan dengan pendapatnya. Sejumlah anggota Komisi lainnya juga menyampaikan pendapat dan dukungan berkaitan dengan rencana rekomendasi DPRD Buleleng tersebut.

Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya cenderung berhati-hati menyikapi kasus peralihan hak lahan di kawasan Bukit Ser. Ia menyebut kasus Bukit Ser semestinya dilihat secara komprehensif karena menyangkut permohonan tanah negara oleh warga. Terlebih di dalamnya telah dibangun sebuah villa kendati perizinan yang dikantongi belum lengkap.

Ngurah Arya juga meminta agar rekomendasi yang dikeluarkan termasuk kepada aparat penegak hukum tidak menjadikan lembaga DPRD Buleleng sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan peralihan hak atas lahan di kawasan itu sehingga nantinya diposisikan sebagai saksi.

“Jangan sampai kesimpulan yang kita ambil dan sepenuhnya disampaikan kepada aparat hukum kemudian kita menjadi saksi seolah-olah kita dianggap paling tahu urusan lahan tersebut,” kata Ngurah Arya.

Ngurah Arya memaparkan, saat melakukan kunjungan lapangan ke objek lahan di kawasan Bukit Ser, hanya mendapatkan data sebanyak 12 hektar lahan yang dipermasalahkan. Selanjutnya ada seluas 34 hektar lahan yang sama di Bukit Beratan yang masih satu kawasan dengan Bukit Ser. 

Dan yang menjadi persoalan lahan seluas 5,4 hektar diantaranya 1,8 hektar ber SPPT yang dituntut atas kepentingan pihak yang mengadu ke DPRD Buleleng.

“Asumsi kita ada kerugian negara yang dimohon sebanyak 34 hektar di Bukit Beratan dan 12 hektar di Bukit Ser yang dicaplok orang. Namun yang dituntut hanya 1,8 hektar oleh pelapor dengan nama Mulyawan selaku pemohon awal yang SPPT nya hilang. Jangan sampai kehilangan SPPT itu kita masuk ke persoalan itu. Kenapa permohonan yang menjadi legal standing BPN yang memiliki kewenangan membolehkan atau tidak kemudian seolah kita paling tahu yang membenarkan atau menyalahkan,” papar Ngurah Arya.

Sedangkan Susila Umbara selain menyorot soal peralihan hak atas lahan, ia melakukan stresing atas dibangunnya villa milik I Nyoman Arya Astawa alias Mang Dauh dilahan yang menjadi persoalan selain belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Kita dorong Polres Buleleng menyelesaikan masalah tanah Bukit Ser, itu saja. Jadi kita tidak masuk ke ruang-ruang ada BPN disitu walapun kita memiliki hak untuk menelusuri itu berdasar pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Usai pertemuan itu, Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya mengatakan, DPRD Buleleng menghormati setiap proses yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dan  mendorong untuk untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“DPRD dalam hal ini akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh masyarakat dan selalu menghormati proses-pros hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku,” ucapnya.

Sedang soal pembangunan vila yang telah dihentikan proses pembangunannya oleh Satpol PP Buleleng, Ngurah Arya mengatakan tetap melakukan pengawasan meskipun belum ada laporan terhadap pembangunan yang ada di kawasan Bukit Ser dengan menyerahkan sepenuhnya kepada intansi yang berwenang.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami