search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Buruh Pencuri Motor di Gianyar Ditangkap Polsek Tampaksiring
Sabtu, 25 Januari 2025, 13:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Buruh Pencuri Motor di Gianyar Ditangkap Polsek Tampaksiring.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Dua orang pelaku pencurian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (25/01). 

Mereka Inisial MS asal Situbondo, Jawa Timur dan MF asal Bondowoso, Jawa Timur,  bekerja menjadi buruh bangunan di wilayah Tampaksiring, Gianyar dan kos di wilayah Bedulu, Blahbatuh. 

Kedua Pelaku mengambil sepeda motor milik korban  yang terparkir di pinggir jalan di pinggir jalan dengan modus kunci nyantol. 

Tersangka MS, mencuri Sepada Motor Honda Supra yang terparkir di pinggir jalan, dengan kunci nyancol dan menuntun dari lokasi parkir sejauh lima puluh meter. 

Melarikan sepeda motor, tersangka MS yang membonceng tersangka MF berulah kembali. MF ditemukan di lokasi berbeda dan kembali mencuri sepeda merk Suzuki Smash dan dibawa kabur. 

Saat itu korban terkejut mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua orang pelaku. Oleh pemilik sepeda motor, pelaku pun sempat dikejar saat melarikan diri ke arah selatan dari TKP. 

Sayangnya, korban saat itu tidak berhasil mengejarnya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Tampaksiring, Gianyar. Mendapatkan laporan Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Alit Sudarma, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor ini, 

"Kemudian kanit reskrim dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan kasus, hingga berhasil menangkap kedua pelaku", ungkapnya. 

Kanit Reskrim Ipda I Nengah Sudardika bersama anggota pun menemukan sepeda motor Suzuki Smash warna hijau telah terparkir di areal parkir rumah makan Pangkon Desa Manukaya. 

Sementara di lokasi tersebut pelaku memarkir sepeda motor Smash, ternyata berupaya untuk melakukan pencurian sepeda motor Merk Beat milik pengunjung. 

Sayangnya, nasib apes, petugas keamanan rumah makan menangkap sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Tampaksiring. 

Kedua pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana pencurian turut serta melakukan perbuatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami