search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
HGB di Laut, Temuan Kontroversial di Tangerang dan Denpasar
Minggu, 26 Januari 2025, 20:51 WITA Follow
image

Pulau Serangan Jadi Fokus, HGB di Laut Picu Debat Publik Soal Reklamasi dan KEK Kura-Kura

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tangerang kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah laut sepanjang 30 kilometer.

Fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Denpasar, Semarang, Batam, dan Surabaya Raya.

Informasi ini diungkap oleh akun X @stravenues pada Senin, 20 Januari 2025. Akun tersebut membagikan data dan foto yang menunjukkan adanya catatan HGB di atas laut, termasuk di wilayah Denpasar dan Batam.

Menurut unggahan akun X tersebut, di Denpasar ditemukan adanya HGB di atas wilayah laut di sekitar Serangan.

Lokasi ini diketahui merupakan area yang direncanakan untuk reklamasi, yang diduga terkait dengan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

“Denpasar: ada HGB di atas wilayah yg akan direklamasi (untuk KEK Kura-Kura?) di Serangan,” tulis akun X @bramwas, yang juga aktif membahas isu tata ruang kota.

Selain di Denpasar, akun tersebut juga menyoroti fenomena serupa di Semarang dan Surabaya Raya. Semakin banyaknya HGB di atas laut memunculkan spekulasi tentang potensi pelanggaran tata ruang dan pengelolaan wilayah perairan.

“Ada kemungkinan jumlah HGB di atas laut terus bertambah,” ujar akun X @stravenues.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait regulasi pemanfaatan wilayah laut yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik.

Para ahli tata ruang dan masyarakat mendesak adanya transparansi dari pihak berwenang untuk mengungkap proses penerbitan HGB di atas laut.

Apakah hal ini legal? Ataukah ada celah aturan yang dimanfaatkan? Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi diskusi hangat di media sosial dan berbagai forum publik.

Pemerintah daerah di berbagai kota yang disebutkan, termasuk Tangerang, Denpasar, dan Semarang, diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai kasus HGB di atas laut ini.

Langkah investigasi lebih lanjut akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa tata kelola wilayah berjalan sesuai aturan.

Temuan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan ruang laut di Indonesia, khususnya untuk memastikan bahwa pemanfaatannya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Editor: wids

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami