search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diburu Empat Bulan, Dua Pelaku Asusila Anak di Buleleng Dibekuk
Jumat, 31 Januari 2025, 22:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diburu Empat Bulan, Dua Pelaku Asusila Anak di Buleleng Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Polisi akhirnya membekuk dua pelaku asusila terhadap anak di bawah umur setelah diburu selama empat bulan. Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Buleleng.

Dua orang yang ditangkap secara terpisah itu, MMI (19) dan HR (22), keduanya merupakan warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Keduanya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap dua orang korban yang masih dibawah umur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Jumat (31/01/2025) membenarkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dua pelaku pencabulan di Desa Sumberkima.

“Melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak yang dibawah umur pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 22.30 WITA di salah satu penginapan. Kedua pelaku sudah ditangkap pada Sabtu 25 Januari 2025. Keduanya sudah dilakukan penahanan dan jadi tersangka sejak penangkapan,” sebut AKP Darma Diatmika.

Kasi Humas Darma Diatmika membeberkan, aksi kejahatan yang dilakukan MMI dan HR berawal masing-masing berkenalan dengan korban di media sosial kemudian meminta nomor handphone, selanjutnya setelah berkomunikasi hampir sebulan, masing-masing sepakat untuk bertemu di Pantai Pulaki.

“Setelah bertemu itu, korban diajak menuju ke arah barat Desa Pejarakan. Kedua pelaku masing-masing membawa korban menuju ke salah satu penginapan, bahkan memaksa mereka untuk masuk ke dalam kamar. Dari pengakuan korban yang diajak MMI mengaku telah disetubuhi, sedangkan korban lainnya mengaku dicabuli oleh HR,” sebut AKP Darma Diatmika.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku MMI dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan. Sedangkan HR dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan pencabulan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami