Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba Rp1,7 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
beritabali/ist/Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba Rp1,7 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akan segera melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Hal ini dipastikan setelah dilaksanakan tahap II oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, di mana tersangka I Kadek Sudarmawa beserta barang bukti telah diserahkan kepada Tim Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L. B. Hamka, menjelaskan bahwa tahap II ini menandai proses penting dalam penuntasan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000.
Hamka menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung, pihak yang diuntungkan dari perbuatan tersangka, yakni Komisaris BUMDes Kerta Laba sekaligus Kepala Desa Dawan Kaler, telah mengembalikan keuntungan yang diterima sebesar Rp277.623.000. Dana tersebut kini telah disita dan akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa tersangka melakukan sejumlah tindakan ilegal dalam pengelolaan BUMDesa Kerta Laba. Tersangka diketahui memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk memberikan kredit tanpa verifikasi yang memadai, tanpa jaminan, bahkan mengalokasikan kredit kepada dirinya sendiri, keluarga, serta kerabat terdekat. Tindakan ini menyebabkan kredit tersebut masuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL).
Selain itu, tersangka juga terbukti melakukan pelelangan fiktif untuk pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Ia juga menyalahgunakan dana bantuan Gerbang Sadu Mandara dengan merealisasikan pinjaman kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria Rumah Tangga Sasaran (RTS). Tidak hanya itu, tersangka menunjuk keluarga terdekatnya sebagai distributor air minum kemasan dan memerintahkan pengiriman barang meskipun distributor tersebut tidak menyetor hasil penjualan.
Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, tersangka juga bisa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs