search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencurian Kotak Sesari di Pura Dangka Terungkap, Masih di Bawah Umur
Selasa, 4 Februari 2025, 11:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pencurian Kotak Sesari di Pura Dangka Terungkap, Masih di Bawah Umur.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Bermodalkan rekaman kamera pengawas dan keterangan sejumlah pengempon pura, Unit Reskrim Polsek Tejakula akhirnya mengungkap pelaku pencurian kota sesari di Pura Dangka atau Pura Sekar, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Berdasarkan identifikasi dan keterangan saksi-saksi itu, polisi kemudian mengamankan seorang remaja KG (16) di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Tejakula dan didampingi keluarganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tejakula.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (3/2/2025) membenarkan telah melakukan pengungkapan dan penangkapan, sehingga untuk sementara penanganan kasusnya masih dalam tahap proses pemeriksaan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Ia masih berusia di bawah umur dan sudah tidak sekolah. Pelaku bukan merupakan warga Desa Tejakula. Pelaku masuk dan keluar lewat pintu depan pura Sekar yang tidak terkunci pada pagi hari dan mengambil palu di gedong pesimpanan dan melakukan perusakan gembok kotak sesari yang dilakukan sendiri,” ungkap AKP Darma Diatmika.

Hal senada diungkapkan Kapolsek Tejakula, AKP Komang Sudarsana, berdasarkan identifikasi pelaku langsung diamankan dan telah mengakui perbuatan yang dilakukan sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Tejakula. 

“Dari keterangan  pelaku mengakui bahwa telah mencuri sebanyak 7 kali dilakukan sendirian. Ini masih kita lakungan pengembangan,” ujarnya.

Untuk sementara, pelaku yang masih dibawah umur tersebut dititipkan kepada pihak keluarga dan polisi sendiri tetap melakukan pengawasan meski tidak dilakukan penahanan sembari menunggu koordinasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami