Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Bangli, Penadah Ikut Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tim Resmob Polres Bangli yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten. Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah beserta enam unit sepeda motor hasil curian.
Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Samosir, dalam gelar perkara mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di wilayah Bangli pada Kamis (23/1/2025). Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Bangli segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya ditangkap saat beristirahat di Terminal Klungkung. Polisi langsung mengamankannya dan membawanya ke Polres Bangli untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama I Gede Sidi Atmika (32), warga Klungkung. Sementara penadah yang turut diamankan adalah Paulus Pati Kondo, yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda, termasuk di Bangli, Gianyar, dan Denpasar Selatan. Sepeda motor hasil curian kemudian digadaikan kepada penadah yang telah diamankan polisi.
Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lebih besar di balik aksi pencurian ini.
Baca juga:
Pelaku Curanmor di Kuta Dibekuk di Gianyar
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraannya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib," ujar Kompol Akbar Samosir.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Keduanya kini telah diamankan di Polres Bangli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl