Pelaku Perusakan Villa di Buleleng Divonis 3 Bulan Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Persidangan kasus pengerusakan Villa Coco Garden yang dikenal dengan Villa Swastyastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng memasuki babak akhir.
Terdakwa pasrah divonis tiga bulan oleh Majelis Hakim, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 5 bulan penjara.
Dalam vonis terhadap terdakwa I Gede Lidado Miko alias Miko, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta, SH., MH., Kamis (13/2/2025) menegaskan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pidana dan terdakwa melakukan kesalahan sehingga merugikan orang lain.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Miko menyatakan menerima hasil dari perbuatannya dan tidak mengajukan upaya hukum atau banding, apalagi vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Juergen Handschuh selaku korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana, S.H., dari Kantor Hukum INS & Rekan menyatakan, kliennya menerima putusan atau vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa untuk memberikan keadilan.
“Hukum memang harus ditegakkan dan berterimakasih kepada hakim yang menjatuhkan putusan karena telah memberi keadilan,” tegasnya.
Bergulirnya kasus ini berawal ketika Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko melakukan akad perjanjian proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat itu bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan.
Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan perusakan pintu masuk villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban di Mapolres Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul