search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Terduga Pembunuhan di Pancasari Sebut Korban Juga Menipu
Jumat, 14 Februari 2025, 21:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kuasa Hukum Terduga Pembunuhan di Pancasari Sebut Korban Juga Menipu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53), yang mayatnya ditemukan di Hutan Lindung Desa Pancasari, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng. 

Kuasa hukum para terduga pelaku menegaskan bahwa kliennya juga merupakan korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korban.

Kuasa hukum ketiga terduga pelaku, Gede Suryadilaga, membenarkan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus hukum yang menjerat mereka.

"Ketiga pelaku adalah korban penipuan dari korban Pande," ujarnya pada Jumat (14/2/2025).

Suryadilaga juga mengingatkan adanya tekanan dari berbagai pihak terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses hukum dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

"Saat ini, pelaku masih berada dalam asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para pelaku wajib dianggap belum bersalah," tegasnya.

Terkait materi tambahan dalam pemeriksaan, Suryadilaga enggan mengungkapkan detailnya. Namun, ia memastikan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman dari pasal tersebut lebih dari lima tahun penjara, sehingga para tersangka wajib didampingi penasihat hukum sesuai Pasal 56 KUHAP.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat di Hutan Lindung Desa Pancasari, di pinggir jalan Singaraja-Denpasar. Belakangan, mayat tersebut teridentifikasi sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh tiga orang perempuan, yaitu I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38), dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38).

Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan utang piutang antara korban dan para pelaku. Leni disebut memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar kepada korban, sementara Oky dan Intan memiliki utang Rp 60 juta. Terungkap bahwa korban disiksa terlebih dahulu di kamar kos Oky dan Intan di wilayah Jalan Gunung Soputan, Denpasar, sebelum akhirnya kehilangan nyawa.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait peristiwa tragis yang menewaskan I Pande Gede Putra Palguna.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami