search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terjerat Pinjol, Asisten Rumah Tangga di Denpasar Nekat Curi Barang Majikannya
Sabtu, 22 Februari 2025, 22:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terjerat Pinjol, Asisten Rumah Tangga di Denpasar Nekat Curi Barang Majikannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang asisten rumah tangga di Denpasar nekat mencuri barang berharga milik majikannya akibat terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Pelaku, NPDS (28), berhasil diamankan polisi setelah mencuri sejumlah barang yang disimpan dalam lemari milik korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya menyebutkan, kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di rumah korban yang beralamat di Jalan Buana Raya, Gang Angga Buana No. 15B, Denpasar Barat. 

Korban, I Gede Sridana (32), awalnya menyimpan dompet berisi STNK dan kartu ATM BRI di dalam lemari. Namun, saat diperiksa kembali, STNK dan kartu ATM hilang, serta BPKB kendaraan yang juga disimpan di lemari sudah raib.

"Menyadari telah menjadi korban pencurian, I Gede Sridana segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai NPDS, yang merupakan asisten rumah tangga di rumah korban. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 17 Februari 2025 di Jalan Buana Raya, Gang Angga Buana, Denpasar Barat.

"Menurut pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan motif pencurian adalah desakan utang pinjol yang menjeratnya," cetusnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 juta.

"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat," ucapnya.

Atas perbuatannya, NPDS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami