search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aset Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng Disita, Belum Ada Tersangka
Sabtu, 1 Maret 2025, 20:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Aset Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng Disita, Belum Ada Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyita sejumlah aset milik pengembang rumah subsidi di Buleleng. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam bisnis properti rumah subsidi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mencakup satu unit dump truck, tiga unit ekskavator, satu unit mobil operasional, serta sebidang tanah dan bangunan.

Agung Jayalantara menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan, dan pihak pengembang dinilai cukup kooperatif dalam menyerahkan aset-aset yang dimiliki.

"Mungkin niatnya untuk mempercepat proses. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sangat kooperatif dan sadar dengan kekeliruannya, jadi kami pun menghargai kejujuran tersebut. Ini akan menjadi pertimbangan kami dari tim penyidik juga untuk penegakan hukum selanjutnya," ungkap Agung Jayalantara, Sabtu (01/03/2025).

Lebih lanjut, Jayalantara mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami menunggu hasil penyidikan. Karena besok Senin kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kalau ditemukan fakta lain, kita bisa kembangkan. Tergantung hasil penyidikan selanjutnya," paparnya.

Penyitaan aset ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025 malam di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, tepatnya di lokasi Workshop Alat Berat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Selain itu, penyidik juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Terlihat seluruh aset milik PT Pacung Permai Lestari, pengembang rumah bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dipasangi garis line kejaksaan berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI, serta stiker berwarna putih dan merah dengan logo Kejaksaan yang bertuliskan 'Disegel'.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali juga telah menyita lima kontainer berisi dokumen serta menyegel 26 unit rumah yang tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, 23 unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, satu unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, serta dua unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami