Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan, Kejati Bali Temukan Pemerasan Rp2 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara resmi menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (IMK), atas dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Total dana pungutan ilegal yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua milyar rupiah. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH., Kamis (20/3/2025).
Dari hasil penyidikan, Kejati Bali menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IMK sebagai tersangka. IMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan tersangka serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
IMK kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejati Bali berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola perizinan agar tidak lagi menghambat program pemerintah dalam penyediaan rumah bersubsidi.
“Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali.
Sebelumnya, pada pukul 10.30 WITA, Kejati Bali menetapkan I Made Kuta sebagai tersangka. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat ini menghambat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/sas