search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Koster Terbitkan Larangan Baru untuk Wisatawan Asing di Bali
Senin, 24 Maret 2025, 12:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gubernur Koster Terbitkan Larangan Baru untuk Wisatawan Asing di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengumumkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali pada Senin (24/3/2025) di Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar.  

Dalam edaran tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi wisatawan untuk menjaga kesucian dan kelestarian budaya Bali.

Dalam Surat Edaran ini, wisatawan asing dilarang melakukan beberapa tindakan yang dianggap dapat merusak nilai budaya dan lingkungan di Bali. Beberapa larangan utama yang ditetapkan antara lain:

1. Memasuki area suci tanpa tujuan bersembahyang
Wisatawan dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci seperti pura dan pelinggih kecuali untuk keperluan persembahyangan dengan mengenakan busana adat Bali serta dalam keadaan suci (tidak menstruasi bagi perempuan).

2. Bertindak tidak sopan di tempat suci
Setiap tindakan yang menodai tempat suci dilarang, termasuk menaiki bangunan suci, berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa busana di pura dan tempat sakral.

3. Memanjat pohon yang disakralkan
Beberapa pohon di Bali memiliki nilai spiritual tinggi dan dilarang untuk dipanjat oleh wisatawan.

4. Membuang sampah sembarangan
Wisatawan dilarang membuang sampah sembarangan, terutama di danau, sungai, mata air, laut, dan tempat umum lainnya.

5. Menggunakan plastik sekali pakai
Penggunaan kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, serta minuman kemasan plastik dilarang guna menjaga kebersihan lingkungan.

6. Bersikap kasar atau agresif terhadap aparat dan masyarakat lokal
Mengucapkan kata-kata kasar, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dilarang keras.

7. Melakukan kegiatan bisnis tanpa izin
Wisatawan tidak diperkenankan bekerja atau melakukan aktivitas bisnis di Bali tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal
Setiap bentuk aktivitas ilegal seperti perdagangan flora dan fauna dilindungi, artefak budaya, benda sakral, serta jual beli barang ilegal termasuk narkotika, dilarang keras.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi wisatawan yang melanggar aturan ini, pemerintah Bali akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah pencabutan layanan di daya tarik wisata bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisata melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

Selain itu, Satpol PP dan Kepolisian Daerah Bali akan melakukan pengawasan ketat serta tindakan hukum bagi pelanggar. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan wisatawan melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.

Langkah Tegas Demi Kelestarian Bali

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Gubernur Bali berharap wisatawan yang berkunjung dapat lebih memahami dan menghormati adat, budaya, serta kearifan lokal yang telah menjadi ciri khas Pulau Dewata. Pemerintah menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan, namun dengan aturan yang harus dipatuhi demi kenyamanan bersama.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami