search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Staf Fungsional Dinas PUTR Buleleng Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Senin, 24 Maret 2025, 15:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Staf Fungsional Dinas PUTR Buleleng Jadi Tersangka Kasus Pemerasan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jumlah tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengembang perumahan bersubsidi di Buleleng kembali bertambah. Setelah sebelumnya menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, kini staf Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ngakan resmi ditahan pada Senin (24/3).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan Ngakan bekerja sama dengan Kadis I Made Kuta dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dinas PMPTSP Buleleng meminta uang kepada pengembang sebesar Rp 1,4 juta per PBG. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara sebesar Rp 355 ribu per PBG. Sementara sisanya dibagi dua oleh tersangka I Made Kuta dan tersangka Ngakan Anom," jelasnya.

Dari pembagian tersebut, I Made Kuta mendapatkan Rp400 ribu per PBG, sementara Ngakan Anom menerima Rp700 ribu per PBG. Kegiatan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019 dan diduga melibatkan puluhan pengembang. Hingga kini, baru 10 pengembang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kerobokan, Denpasar. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pemerasan ini," tambah Eka Sabana.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejati Bali sempat menggeledah Kantor Dinas PUTR Buleleng pada Jumat (21/3) sore. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen permohonan PBG, dokumen pembangunan rumah bersubsidi, serta dua unit ponsel.

Selain itu, penyidik juga menemukan tiga amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp 500 ribu di meja kerja salah satu staf teknis Dinas PUTR Buleleng. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepengurusan PBG. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami