Wamentan: Kebijakan Pupuk Subsidi Prabowo Dongkrak Produksi Beras
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mampu memberikan hasil positif bagi ketahanan pangan.
Penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang telah dijalankan mendorong peningkatan luas panen dan produksi beras, di mana pada periode Januari-April 2025 diproyeksikan menjadi yang tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.
"Apa yang sudah kita lakukan (penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, Red) mendorong tingginya penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Hingga saat ini petani sudah menebus sekitar dua juta ton pupuk bersubsidi. Inilah yang mendorong produktivitas beras kita tertinggi," ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono di Bali, Rabu (23/4/2025).
Pada empat bulan di awal tahun ini, potensi luas panen padi nasional diperkirakan mencapai 4,56 juta hektare (ha). Luasan ini setara dengan 13,95 juta ton beras, meningkat 27,69 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pada forum internasional industri pupuk yang dihadiri Pupuk Indonesia, Wamentan menyampaikan bahwa produktivitas tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negeri tanpa perlu impor. Konsumsi beras nasional Januari-April 2025 sekitar 10,37 juta ton, sehingga masih surplus.
Lebih lanjut, Sudaryono menyebut Presiden Prabowo telah banyak melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi, termasuk penyederhanaan regulasi yang sebelumnya diatur oleh 70 aturan, kini dipangkas signifikan.
"Itu kenapa ketika petani membutuhkan pupuk bersubsidi, pupuknya tidak ada. Pupuk bersubsidi baru datang ketika petani sudah panen. Presiden menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem yang rumit, termasuk regulasi," ujarnya.
Selain itu, alur distribusi pupuk bersubsidi diubah langsung dari produsen ke titik serah (Poktan/Pengecer) dan ditebus petani. Data kebutuhan pupuk pun kini bisa dimutakhirkan kapan saja melalui E-RDKK.
Wamentan menambahkan, Pemerintah juga mengembalikan sejumlah pupuk seperti SP-36 dan ZA ke daftar subsidi, serta menambah komoditas baru seperti ubi kayu atau singkong.
Perubahan berikutnya, penetapan alokasi pupuk subsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota kini dilakukan Kepala Dinas Pertanian setempat, mempercepat proses.
Di tahun 2024 lalu, beberapa kebijakan awal telah diterapkan, di antaranya petani cukup membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi, tanpa perlu berfoto dengan produk pupuk yang ditebus. Bahkan bila berhalangan, penebusan bisa diwakili keluarga atau Poktan.
Anggaran subsidi pupuk juga berbasis volume kebutuhan. Di 2024, alokasinya naik dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, dengan sistem virtual account berbasis NIK.
"Pupuk ini penting. Karena populasi kita besar, maka kebutuhan pangan juga besar. Supaya kita mendapatkan pangan yang besar, panen kita juga harus besar. Kalau mau panen yang besar, menanamnya juga harus besar. Jika menanamnya besar maka jumlah pupuknya juga harus besar. Sehingga kebutuhan pupuk kita besar," tandas Wamentan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga