search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jembrana Terapkan Sistem Penerimaan Murid Baru, PPDB Resmi Dihapus
Rabu, 14 Mei 2025, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jembrana Terapkan Sistem Penerimaan Murid Baru, PPDB Resmi Dihapus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kabupaten Jembrana melakukan reformasi besar dalam sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menyusul diterbitkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.

Perubahan ini tak hanya sebatas nama, namun juga menyentuh skema penerimaan hingga penguatan aspek administratif, terutama dokumen kependudukan. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan data keluarga dan praktik titipan.

“SPMB kali ini terdiri dari empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menggantikan peran zonasi, dengan fokus utama pada keabsahan dokumen dan tempat tinggal siswa,” terang Anom, Rabu (14/05/2025).

Penyesuaian juga dilakukan pada kuota masing-masing jalur. Jalur domisili minimal mendapatkan alokasi 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Uniknya, tahun ini jalur prestasi dibuka lebih awal dan siswa dari luar wilayah pun bisa mendaftar selama memenuhi syarat administratif. “Sertifikat atau surat keterangan prestasi yang sah dan masih berlaku dalam tiga tahun terakhir menjadi syarat utama,” jelas Anom.

Terkait domisili, sistem baru ini menerapkan verifikasi ketat terhadap data kependudukan. Setiap calon siswa wajib mencantumkan data yang akan dicocokkan dengan akta kelahiran, rapor SD, serta identitas orang tua. Jika terdeteksi sebagai "keluarga lain", maka akan dilakukan pengecekan lanjutan.

“Kalau memang ada alasan yang sah, misalnya karena bencana alam, dan bisa dibuktikan dengan surat domisili minimal satu tahun sebelumnya, tentu akan kami akomodasi,” imbuhnya.

Untuk tingkat SD, penerimaan siswa tetap mengacu pada kapasitas yang telah dikunci oleh sistem pusat melalui Dapodik. Kebijakan ini untuk mencegah kelebihan kuota maupun penerimaan di luar aturan.

Sementara itu, bagi keluarga yang kurang mampu, Anom memastikan jalur afirmasi tetap tersedia dengan syarat kepemilikan kartu penanganan sosial seperti KIP atau KKS.

“Dinas bertanggung jawab memastikan semua siswa bisa bersekolah. Jika ada yang belum tertampung, akan kami arahkan ke sekolah yang masih memiliki kuota,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami