search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buronan China Rp28,5 Miliar Dideportasi dari Bali

Senin, 14 Juli 2025, 18:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buronan China Rp28,5 Miliar Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XP yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Tak hanya itu, XP juga merupakan buronan yang paling dicari oleh pemerintah China.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan XP ditangkap pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025 di wilayah Tabanan, Bali.

XP selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah China atas dugaan tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014.

XP telah didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou, China sejak 21 Januari 2015. “Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Yuldi, Senin (14/07).

XP diamankan di kediamannya di Tabanan pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah proses administrasi selesai, pria tersebut langsung dideportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou, China.

Yuldi menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil komunikasi dan kolaborasi aktif antara Ditjen Imigrasi dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi WNA. Hal ini penting untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan lintas negara.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” tegas Yuldi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami