search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BRUIN Minta Gubernur Koster Tak Hanya Larang AMDK, Tapi Juga Kemasan Plastik Lain

Senin, 14 Juli 2025, 21:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/BRUIN Minta Gubernur Koster Tak Hanya Larang AMDK, Tapi Juga Kemasan Plastik Lain.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menyarankan agar Gubernur Bali Wayan Koster tidak hanya menyasar produk air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter dalam kebijakan lingkungan, tetapi juga produk kemasan plastik lainnya.

Koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban menilai, dalam menyusun kebijakan seperti Surat Edaran (SE) pelarangan AMDK, pemerintah sebaiknya merujuk kepada banyak literasi dan riset, bukan hanya dari satu lembaga.

“Jadi, pastinya rujukan dari Surat Edaran, Perpu, Perda, Pergub, itu semuanya rujukannya adalah Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Permen LHK itu, dan disana tidak ada unsur diskriminatif hanya menyasar sampah plastik tertentu saja, tapi untuk semua jenis sampah plastik. Yang lebih penting adalah kebijakan tegas yang memaksa produsen bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan,” katanya.

Ia menambahkan, dasar kebijakan lingkungan daerah sebaiknya dibangun berdasarkan berbagai hasil audit dan data lapangan dari banyak NGO atau lembaga riset.

“Artinya, dalam hal melarang produk AMDK itu, Gubernur Bali seharusnya menghimpun dulu data-datanya dari beberapa NGO terutama yang kompeten di bidang audit terkait karakteristik sampah itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kholid menilai jika kebijakan hanya didasarkan dari satu sumber saja, potensi kebijakan tersebut menjadi diskriminatif sangat besar.

“Jadi, tidak boleh hanya mengutip dari satu NGO saja. Karena, hasil riset sampah yang dilakukan para NGO di Bali itu berbeda-beda tergantung scope atau wilayah risetnya,” tuturnya.

Menurutnya, jika memang ingin serius menangani persoalan sampah plastik, seharusnya prioritasnya bukan hanya AMDK.

“Padahal, kalau kita ngomongi prioritas sampah plastik di Bali itu, produk AMDK ini malah hanya menjadi nomor tiga saja penyebab sampah di sana. Apalagi, sampah-sampah plastik AMDK ini kan bisa didaur ulang,” tukasnya.

Kholid menyebut, di wilayah perkotaan seperti Bali, plastik AMDK justru lebih banyak dikumpulkan oleh pemulung karena nilai ekonomisnya lebih tinggi dibanding plastik lain.

“Jadi, sangat aneh kalau ada temuan riset yang merekomendasikan untuk melarang produk-produk AMDK ini karena sampahnya tinggi. Kalau seperti itu, kesannya kan para pemulung di Bali itu lebih senang mengambil sampah-sampah plastik yang di luar AMDK seperti sachet dan unbranded. Itu kan tidak masuk logika sama sekali,” tandasnya.

Apalagi, menurutnya, jenis sampah plastik seperti kresek, styrofoam, tali plastik, kain, cup plastik tanpa merek, dan sachet masih menjadi penyumbang sampah plastik terbesar di Bali dan belum disentuh kebijakan.

“Padahal, sampah-sampah itu temuannya tinggi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Bali,” ucapnya.

Kholid menjelaskan, berdasarkan sensus sampah plastik yang dilakukan BRUIN bersama Green Generation Bali selama 2022–2024 di 30 provinsi di Indonesia, hasil auditnya menunjukkan sampah unbranded menempati posisi tertinggi atau sebesar 42%, disusul sachet 44%, dan AMDK hanya 15%.

“Sampah AMDK itu hanya urutan ketiga saja. Jadi, kalau mau melakukan pelarangan itu, ya seharusnya sampah-sampah plastik yang unbranded dan sachetlah. Apalagi jenis sampah seperti ini tidak diminati pemulung karena nilai ekonomisnya yang rendah,” ungkapnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami