Koster Tindak Tegas 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebanyak 48 bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung di kawasan tebing Pantai Bingin dibongkar pada Senin pagi (21/7/2025). Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa izin, melanggar aturan tata ruang karena masuk dalam zona hijau dan sempadan pantai, yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.
“Ini tanah milik Pemda Badung, bukan hak milik pribadi. Tidak ada satu pun dari 48 bangunan ini yang memiliki izin. Usahanya ilegal, uangnya ilegal, dan akan kami tindak tegas,” tegas Gubernur Koster di lokasi.
Gubernur menegaskan, tidak akan ada ruang toleransi bagi pelanggaran serupa ke depannya. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari penataan tata ruang dan perlindungan lingkungan Bali yang lebih luas.
“Kalau dibiarkan, Bali bisa rusak. Tahun ini akan kita bersihkan semuanya,” pungkas Koster.
Penertiban ini pun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentolerir penyalahgunaan lahan, terutama di kawasan strategis dan wisata, seperti di sepanjang pesisir Kabupaten Badung yang selama ini mengalami tekanan pembangunan tanpa kendali.
Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari masyarakat yang mendambakan keteraturan dan keberlanjutan lingkungan di Bali, khususnya di kawasan wisata populer seperti Pantai Bingin.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga