Tusuk Remaja di Amlapura, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tersangka kasus penusukan di gang sebelah Lab Milk, Jalan Veteran, Amlapura, inisial IKE (23) asal Dusun Papung, Desa Bungaya, Bebandem, Karangasem, pada Senin (21/7/2025) dini hari, terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian, yakni Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan bahwa penerapan pasal itu berdasarkan usia korban yang masih di bawah umur.
"Usia korban masih dibawah 18, jadi kami terapkan pasal perlindungan anak, atas pasal yang disangkakan, tersangka terancam maksimal hukuman penjara selama 5 tahun," terang AKBP Joseph Edward Purba dalam rilis yang digelar pagi ini, Selasa (22/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Tohlangkir berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
Meski pelaku telah diamankan, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban masih belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian. Sementara itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi sarung pisau, pakaian, dan sepeda motor milik pelaku.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Denna Kusuma Dinatha (17) asal Desa Tribuana, Abang, Karangasem ditemukan bersimbah darah setelah mengalami penusukan dengan senjata tajam di gang sebelah Lab Milk, Amlapura.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat nongkrong bersama di Lab Milk dan mengonsumsi minuman keras. Situasi memanas saat keduanya berjoged dan saling bersenggolan, yang berujung pada cekcok di luar lokasi hingga terjadinya aksi penusukan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs