Bupati Buleleng Tegas: ASN Selingkuh Dipecat Sesuai Aturan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan jika sanksi pemberhentian, yang dijatuhkan kepada dua oknum ASN selingkuh di Sekretariat DPRD Buleleng sudah sesuai dengan regulasi.
Ia pun tidak mempersoalkan apabila kedua belah pihak ingin menggugat SK pemberhentian itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikonfirmasi Selasa (29/7), Sutjidra menyebut, sanksi pemberhentian yang dijatuhkan kepada GK dan WA sudah sesuai dengan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan sebelum sanksi diberikan, kedua belah pihak kata Sutjidra, juga sudah dimintai klarifikasi oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Kalau ada ASN yang melakukan hal-hal diluar ketentuan, pasti dipanggil. Itu sidang disana. Tidak serta-merta keputusan diambil sepihak. Jadi sudah melalui komunikasi dan sudah melalui proses, sehingga kami ambil tindakan itu (pemberhentian)," terang Sutjidra.
Sutjidra menambahkan, sanksi untuk PNS dan PPPK yang melanggar disiplin pegawai memang berbeda. Dimana untuk PNS ada 9 pertimbangan yang dapat diberikan. Sementara PPPK hanya tiga.
"Yang saya baca untuk PPPK memang hanya tiga. Sanksi ringan, sedang atau berat," katanya.
Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini pun mengaku tidak mempersoalkan apabila GK dan WA hendak menggugat SK pemberhentian tersebut ke PTUN. Ia bersama Bapek pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Ya kami mempersilahkan, karena itu hak setiap orang. Kalau memang mereka tidak setuju dengan keputusannya, boleh melakukan hal seperti itu (menggugat). Kami harus hadapi," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat