Kritisi RUU KUHAP: Mahasiswa Unud Soroti Potensi Pelanggaran HAM
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) dengan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Universitas Udayana berkolaborasi dengan Lokataru Foundation menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Quo Vadis RUU KUHAP: Refleksi Kritis atas Arah Peradilan Pidana di Indonesia”, Jumat (31/7/2025) di Aula Fakultas Hukum Unud, Denpasar.
Kegiatan ini menjadi wadah kajian akademik dan advokasi publik terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional.
Acara ini membahas berbagai isu krusial dalam RUU KUHAP, mulai dari potensi kemunduran hak-hak tersangka, praktik penyidikan yang rawan kekerasan aparat, hingga persoalan akuntabilitas dan transparansi peradilan pidana.
Para pembicara sepakat bahwa pembaruan hukum acara pidana seharusnya diarahkan pada perlindungan hak asasi manusia dan penguatan prinsip due process of law, bukan sekadar efisiensi penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Acara ini menghadirkan enam pembicara lintas latar belakang yakni: I Nengah Aditya Kusuma Putra (Ketua BEM FH Universitas Udayana), Syahdan Husein (Bangsa Mahardika), Iqbal Ramadhan (Korban Kekerasan Polisi), Bagus Hermanto, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana), Genta Mahardika Budiman (Menteri Koordinator Advokasi dan Aksi Strategis BEM PM Universitas Udayana 2024), dan Del Pedro Marhaen (Direktur Lokataru).
Melalui forum ini, BEM FH Unud menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi peradilan pidana agar selaras dengan prinsip keadilan dan konstitusionalitas di Indonesia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls