Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Ruang Publik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus melakukan penertiban berkelanjutan terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di ruang-ruang publik tanpa izin.
Kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, mendukung kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Penertiban kembali dilaksanakan di kawasan Lapangan Puputan Badung, tepatnya di sebelah timur Gedung Sekawa Dharma. Dalam kegiatan ini, satu orang pedagang diberikan surat panggilan untuk menghadap pada hari ini, pukul 09.00 WITA.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (7/8), Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban rutin. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, Satpol PP juga telah melakukan penertiban di lokasi yang sama dan memberikan pembinaan kepada para PKL.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di beberapa titik lain di Kota Denpasar. Di Jalan Veteran, tepatnya depan Pasar Satria, dua orang pedagang diberikan surat panggilan untuk menghadap hari ini pukul 09.00 WITA. Sementara di depan SMA Negeri 7 Denpasar, satu orang pedagang juga menerima surat panggilan dengan jadwal yang sama.
"Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan secara persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan ruang publik secara tidak sah. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, agar para pedagang bisa memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ujar Bawa Nendra.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan pemantauan serta penertiban di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berjualan ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan keteraturan di wilayah Kota Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar