Denpasar Target Bebas Kawasan Kumuh 2026, Perkim Libatkan Komunitas Prabu Catur Muka dan Warga

beritabali/ist/Denpasar Target Bebas Kawasan Kumuh 2026, Perkim Libatkan Komunitas Prabu Catur Muka dan Warga.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kegiatan berlangsung di Banjar Kebon Kori Lukluk, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat (8/8/2025).
Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang upaya pengentasan kawasan kumuh. Kota Denpasar yang terus berkembang pesat dari segi penduduk, infrastruktur, dan ekonomi, dihadapkan pada tantangan keberadaan kawasan yang teridentifikasi kumuh dan berpotensi mengganggu kualitas hidup serta kelestarian lingkungan.
Perda 9/2022 hadir sebagai landasan hukum untuk mencegah, mengurangi, dan menghilangkan kawasan kumuh. Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menegaskan pencegahan kawasan kumuh membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sosialisasi di Kelurahan Kesiman ini, menurutnya, bukan berarti wilayah tersebut kumuh, tetapi merupakan langkah pencegahan. Ia menyebut pelibatan komunitas seperti Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar), mahasiswa Universitas Warmadewa yang tengah KKN, serta warga setempat sebagai strategi penting.
“Diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan masyarakat dan dunia usaha agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan, sehingga kita dapat mencegah, mengurangi dan menghilangkan kawasan yang teridentifikasi kumuh di Kota Denpasar,” tegasnya, yang juga Ketua Prabu Catur Muka periode 2025–2030.
Tahun 2025, Perkim menargetkan pengentasan kawasan kumuh terakhir seluas 17,6 hektare di kawasan Karya Makmur. Lahan tersebut sedang dalam proses pelepasan hak dari PT Karya Makmur ke Pemkot Denpasar.
“Di akhir tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. Sehingga 2026 seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas,” ucapnya.
Lurah Kesiman, Nyoman Nuada, mengapresiasi langkah Perkim. Menurutnya, pihak kelurahan rutin mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan dan melakukan pemilahan sampah, salah satu dari tujuh parameter pengentasan kawasan kumuh yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls