search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Negara Ini Larang Penggunaan Mata Uang Kripto
Selasa, 26 April 2022, 16:25 WITA Follow
image

bbn/Liputan6.com/5 Negara Ini Larang Penggunaan Mata Uang Kripto

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah bentuk aset digital berbasis jaringan yang didistribusikan di sejumlah besar komputer. Struktur desentralisasi ini memungkinkan mata uang kripto berada di luar kendali pemerintah dan otoritas pusat. 

Ada berbagai jenis mata uang kripto dan yang paling populer saat ini adalah Bitcoin.

Meskipun semakin banyak orang beralih ke mata uang kripto sebagai investasi maupun alat pembayaran, tetapi status hukum mata uang kripto bervariasi di setiap negara. Di beberapa negara, status kripto diakui secara legal, tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa penggunaan kripto adalah ilegal. 

Bahkan, di beberapa negara, transaksi kripto dapat menyebabkan penggunanya mendapatkan hukuman berat. Ini dia ulasannya yang dirangkum dari laman Modern Diplomacy dan Euro News.

1. Aljazair 

Pada tahun 2018, pemerintah Aljazair memperkenalkan undang-undang yang melarang semua aktivitas yang melibatkan mata uang virtual. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa mata uang virtual tidak dapat diganti atau didukung oleh dokumen atau mata uang fiat apa pun. 

Setelah undang-undang tersebut diperkenalkan, Aljazair dengan segera melarang penggunaan mata uang digital apa pun, termasuk kripto. Siapa pun yang membeli, menjual, memegang, atau menggunakan kripto di Aljazair akan dikenai hukuman berdasarkan undang-undang keuangan.

2. China

China telah membatasi penggunaan mata uang kripto melalui beberapa tindakan pembatasan sejak 2013. Kemudian, pada September 2021, pemerintah China memutuskan untuk melarang penambangan, perdagangan, dan transaksi kripto sepenuhnya.

Banyak ahli melihat upaya pemerintah ini bertujuan untuk mengapungkan e-currency yang dikeluarkan negara China itu sendiri. Bank Rakyat China ingin menjadi salah satu bank sentral besar pertama yang meluncurkan mata uang digitalnya sendiri. 

China sendiri telah menyelesaikan program percontohan untuk e-CNY, dan akan meluncurkannya pada tahun 2022.

3. Mesir

Mesir mengklasifikasikan transaksi kripto sebagai haram menurut hukum Islam. Keputusan ini dikeluarkan pada tahun 2018 oleh badan penasihat Islam utama Dar al-Ifta. Menurut legislatif Islam negara itu, mata uang kripto dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional karena dapat membahayakan ekonomi negara. 

Meskipun demikan, undang-undang ini sebenarnya lebih bersifat nasihat daripada wajib. Dengan demikian, kripto tidak sepenuhnya dilarang di Mesir dan tidak membuat semua orang Mesir berhenti membeli dan menggunakan kripto.

4. Kosovo

Memiliki atau memperdagangkan aset kripto belum dilarang di Kosovo, tetapi pemerintah mengumumkan larangan penambangan kripto pada awal Januari 2022 karena negara ini tengah menghadapi krisis energi. 

Negara yang mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 2008 ini tengah memberlakukan pemadaman listrik terjadwal untuk menghemat energi karena negara ini menghadapi kekurangan listrik. 

Sebagai upaya lanjutan untuk menghindari pemborosan energi, pihak berwenang mengumumkan larangan jangka panjang terhadap penambangan kripto di Kosovo. Polisi telah ditugaskan untuk menegakkan larangan tersebut.

5. Nepal

Nepal memiliki larangan mutlak untuk menggunakan mata uang kripto di negara ini. Pada Agustus 2017, Bank Rastra Nepal menyatakan Bitcoin ilegal. Kemudian pemerintah melarang penambangan dan perdagangan kripto pada tahun 2019 berdasarkan Foreign Exchange Act.

Baru-baru ini, Nepal juga telah mengeluarkan mata uang digital sendiri, yang menjadi salah satu alasan mengapa kripto dilarang di sana. Dengan demikian, di tahun-tahun mendatang, ada kemungkinan mata uang digital baru akan beredar di Nepal. (Sumber: Idntimes.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami