search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lestarikan Benda Sakral Lewat Program Cagar Budaya
Rabu, 26 September 2007, 19:46 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Guna lebih menggali, mengenali dan menjaga kelesetarian benda-benda bersejarah serta mendapatkan adanya pengakuan terhadap nilai-nilai peninggalan budaya yang terkandung didalamnya, para pengempon di Pura Penataran Kramas Arya Wang Bang Pinatih Antiga,

 

Manggis Karangasem sepakat untuk mencagarbudayakan sejumlah peninggalan yang dimiliki di Pura ini.

SK pencagar budayaan tersebut diserahkan bertepatan dengan hari Purnama Kapat, Rabu (26/9) di Antiga, Manggis. Beberapa benda peninggalan yang kini mendapat pengakuan Balai Pelestarian Peninggalan Budaya dan Purbakala lewat SK HK No.501/499/UPT/DLP/2007 diantaranya Arca kuno, Genta, Gelang, Keris dan Togog kuno yang masuk dalam kategori benda masa Sejarah yang ditakisir telah ada sejak Abad ke-14.

Selain itu juga, ada benda yang tergolong pada masa Prasejarah di Pura ini, yakni berupa Menhir berwujud Muhesa Gunung yang dipercaya sebagai Lingga Suci Bhatara Siwa. Penyerahan SK Cagar Budaya ini, dilakukan oleh Kepala Balai Pelestarian Budaya Bali-NTB, I Made Suantra , hadir bersama Kepala Balai Arkeologi Bali, Drs. Anak Agung Oka Astawa.M.Hum.

Menurut Suantra, benda kuno masuk kategori Cagar Budaya diantaranya memiliki ciri-ciri; berumur 50 tahun, memiliki gaya khas, mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan. Sedangkan, untuk benda Cagar Budaya disebutkan Suantra dibedakan kedalam dua jenis yakni benda Cagar Budaya Bergerak dan Tidak Bergerak.

Dalam kesempatan penyerahan SK tersebut,

 

Ia juga berpesan kepada pengempon Pura khususnya masyarakat secara luas agar tidak canggung dalam melaporkan benda-benda bersejarah yang dimilikinya untuk diteliti dan selanjutnya mendapat pengakuan dan pengesahan menjadi benda Cagar Budaya yang dilindungi.
Ia juga menegaskan sekalipun benda-benda sakral tersebut mendapat pengakuan cagar budaya bukan berarti beralih kepemilikan. " Makna cagar budaya tersebut lebih memiliki arti perlindungan, pelestarian dan pengakuan yang terkait dengan pengembangan nilai-nilai sejarah, budaya, pendidikan serta ilmu pengetahuan, bukan merubah status kepemilikan " paparnya. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami