Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Dunkin Donuts Digugat 9 Karyawan

Rabu, 7 November 2007, 17:06 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perusahaan penyedia makanan saji Amerika, Dunkin Donuts, dibawah naungan PT. Dunkindo Lestari cabang Bali, digugat 9 karyawannya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

9 karyawan tersebut adalah, Amir Jupriyadi (30), Ni Made Suwantari (30), I Nyoman Suwadana (35), I Made Diana (25), I Wayan Suarta (35), I Wayan Sukra (28), Sudiman Soleh (30), I Ketut Agus Astawa (28) dan I Made Suwita (27).


Menurut salah satu penggugat, Amir Jupriyadi mengatakan, gugatan resmi akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, berdasarkan status pekerjaan mereka yang tidak jelas di PT. Dunkindo Lestari cabang Bali yang berlamat di Jalan Hang Tuah Sanur.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Rabu (07/11) pihak perusahaan telah bertindak sewenang-wenang melakukan penekanan dengan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terhadap kurang lebih 100 karyawan yang tersebar di Denpasar dan sekitarnya.


Intinya, ratusan karyawan diwajibkan menanda-tangani perjanjian kontrak baru atau menyerahkan lamaran baru untuk bekerja kembali di perusahaan. Namun sejumlah karyawan menolak dengan alasan mereka telah bekerja selama 6 tahun hingga 12 tahun. Dari seratus karyawan, cuma kita (9 karyawan,red) yang menolak menandatangani, jelas Amir didampingi rekan-rekannya.
Amir yang bekerja di Dunkin Dounts sejak tahun 1999, mengakui, ada penanda-tanganan perjanjian kontrak saat awal bekerja. Namun, mereka tidak diperkenankan memegang arsip (perjanjian kontrak, Red) dengan alasan yang tidak jelas.

Tahun 2004, perusahaan mengumumkan adanya regenerasi yakni ditujukan bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun hingga 3 tahun akan berstatus permanent alias karyawan tetap. Ironisnya lagi, regenerasi tidak dibuat secara tertulis dan semata-mata diduga untuk mengelabui karyawan yang telah lama bekerja. Buktinya, lewat masa 3 tahun regenerasi, perusahaan tidak juga mengangkat ratusan karyawan sebagai karyawan tetap.


Penekanan mulai dari absensi karyawan diblokir perusahaan dan karyawan disuruh tidak bekerja lagi. Parahnya, perusahaan tidak menjamin gaji karyawan selama tidak menanda-tangani PKWT. Mereka mencari cari kesalahan kami. Kalau tidak tanda-tangan, pesangon kita dikurangi dan diberi SP3 bersarat,keluhnya.
9 karyawan telah mengadukan nasibnya ke Disnaker, namun tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, PKWT Dunkin Donuts hukumnya bersifat mutlak. Pun, 3 kali pertemuan antara 9 karyawan Dunkin Dounts yang difasilitasi Disnaker, tidak ada titik temu hingga kini. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami