search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
HPI Desak Percepatan Revisi Perda Pramuwisata
Rabu, 14 Januari 2009, 08:15 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

HPI Desak Percepatan Revisi Perda PramuwisataHimpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali merekomendasikan kepada pemerintah daerah Bali untuk mempercepat revisi peraturan daerah tentang pramuwisata. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh HPI Bali mengingat rendahnya sangsi dalam perda pramuwisata yang menyebabkan maraknya pramuwisata illegal. Ketua HPI Bali I Made Sukadana ketika ditemui beritabali.com di Kuta menyatakan dalam perda, pramuwisata illegal yang tertangkap hanya dikenakan sangsi kurungan 3 bulan dan denda Rp. 50.000. HPI merekomendasikan sangsi denda sebesar Rp 10 juta. 


Made Sukadana menyebutkan syarat pendidikan bagi pramuwisata juga seharusnya minimal D3. “Berarti untuk masa-masa mendatang untuk menjadi guide itu minimal D3. Inikan dalam rangka peningkatan SDM. Masak rang
jadi waiters aja D1,” kata I Made Sukadana Berdasarkan data HPI Bali jumlah pramuwisata yang tercatat di Bali mencapai sekitar 10 ribu orang. Namun yang aktif di lapangan sekitar 5000 orang.

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami