search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Demi Mobil dan Balas Dendam, Motif Pacar Habisi Driver Online di Denpasar
Senin, 5 Mei 2025, 19:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Demi Mobil dan Balas Dendam, Motif Pacar Habisi Driver Online di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pembunuhan driver online Remi Yuliana Putri (36) di Denpasar, akhirnya terungkap. Motif pelaku, Galuh Widy Asmoro (26), ternyata lebih dari sekadar cemburu. 

Ia mengaku membunuh korban karena sakit hati diejek "Mokondo" di grup Whatsapp driver online dan diduga ingin menguasai mobil kredit milik korban.

Pelaku asal Sragen, Jawa Tengah itu ditembak kedua kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap polisi di Solo, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan keduanya sudah berpacaran setahun lebih. Namun hubungan asmara ini diwarnai konflik cemburu dan ejekan di komunitas mereka.

"Dari interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena korban mengejeknya di grup WA sebagai Mokondo. Selain itu, pelaku juga diduga ingin menguasai mobil Avanza milik korban," ungkap Kompol Laorens saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 5 Mei 2025.

Tragedi terjadi Kamis 1 Mei 2025 malam di sebuah lahan kosong di Goa Gong, Kuta Selatan. Dengan sebilah pisau milik pamannya, pelaku menghabisi korban. Lalu jasad korban dipindahkan ke Jalan Kertha Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan menggunakan mobil Terios.

Setelah membuang mayat korban, pelaku melarikan diri lewat Pelabuhan Gilimanuk ke Solo. "Kami langsung bentuk tim gabungan dan berhasil menangkap pelaku di Solo," lanjutnya.

Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan menabrak mobil petugas. Polisi akhirnya menembak kedua betisnya.

"Pelaku melawan dan kabur, polisi melakukan tindakan tegas menembak kedua kakinya," tegas Kompol Laorens.

Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pria asal Sragen ini.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami