Polisi Gerebek Miras di Kandang Celeng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Jajaran Polres Gianyar melakukan penggrebegan miras jenis arak di wilayah hukum Tampaksiring, Selasa (10/2). Hasilnya, 480 liter arak diamankan dari kandang celeng atau babi milik I Wayan Tunas (38).
Penggrebegan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap mobil carry bernopol DK 1066 YC yang kerap membawa arak dari Karangasem ke Tampaksiring.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan fakta bahwa mobil carry tersebut kerap singgah ke rumah I Wayan Tunas di Banjar Dukuh Kawan, Pejeng.
Begitu dicek ternyata benar. Di rumah pelaku ditemukan 480 liter miras jenis arak. Uniknya, minuman beralkohol yang ditempatkan dalam jerigen tersebut disembunyikan di sebelah kandang babi milik pelaku.
Selain di rumah I Wayan Tunas, penggerebegan juga dilakukan di warung milik Ni Wayan Kisid (45). Dari pedagang ini diamankan 10 Liter arak.
Ketika dimintai keterangannya Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sumadi, SH seijin Kapolres Gianyar membenarkan penggrebekan ini.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar. “ Pelaku sudah jadi TO (target operasi) sejak lama, akhirnya baru bisa tertangkap tangan sekarang,“ ujar pria asal Bumi Lahar, Karangasem ini.
Reporter: bbn/art