Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKomnas HAM Banyak Temukan Pelanggaran
Denpasar
Rabu, 8 Juli 2009,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) di Bali, menjadi skala prioritas Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Namun, dari kedatangan tim Komnas HAM, menemukan banyak pelanggaran konstitutional serta hak demokratik saat pemilu. Parahnya, pelanggaran itu sebagian besar berada di daerah Denpasar.
Itu dikatakan Nur Kholis, anggota Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan. Dalam penjelasannya kepada wartawan, ada beberapa tempat yang sangat rentan di Bali.
Pelanggaran konstitutional ini mendominasi masyarakat yang tidak bisa memilih. Seperti di rumah sakit Sanglah, lokalisasi pelacuran Denpasar, Bandara dan sebagainya.
“Banyak ditemukan masyarakat yang tidak bisa memilih,†ungkapnya, Rabu (8/7).
Penanggung jawab pemantauan pemilu Indonesia dari Komnas HAM pusat ini, mengungkapkan, dari pemantauan, seperti di RSUP Sanglah, ada sekitar 30 pasien yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS di seputar Sanglah. Tapi, pada akhirnya ditolak. Alasan penolakan, karena masyarakat tidak melengkapi identitas pribadi.
“Seperti tidak ada KTP,†bebernya.
Selain itu, di lokasi TPS lokalisasi pelacuran Padanggalak, Sanur. Disini pun, Komnas Ham, banyak menemukan pelanggaran lain.
“Tidak ada TPS, meskipun ada, lokasinya jauh. Sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya,†imbuhnya.
Banyaknya penemuan ini, merupakan bentuk pelanggaran hak demokratik masyarakat yang tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Sebaiknya, Pemerintah wajib mengakomodir hak masyarakat, masalah milih atau tidak milih, itu adalah hak masyarakat, yang terpenting adalah pemerintah menyediakan TPS dulu.
Bukan hanya persoalan tempat, tapi ada beberapa tempat yang rentan terjadinya pelanggaran hak konstitutional.
Ditegaskannya, pelanggaran terbanyak, berada di wilayah Denpasar. Tercatat, ada sekitar 60 -70 persen saja tingkat partisipasi masyarakat, sedangkan di tempat lain seperti Tabanan masih tinggi.
Lebih lanjut dikatakannya, pemantauan yang dilakukan tim Komnas Ham, serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Pemantauan rentan dilakukan di basis-basis tertentu.
Seperti di Makasar, Suku Baduy Jawa Barat , Sumatera Utara, Jawa Timur, Balikpapan dan Jakarta.
Hasil survey di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. Dia mengatakan situasi pencontrengan pada Pemilihan Presiden ini berlangsung cukup baik dan lancar.
Tak ada pemilih yang dilanggar hak berdemokrasinya. Juga tidak ada pemilih yang mendapat intimidasi saat pencontrengan.
Peninjauan tersebut didasarkan pada pengalaman Pemilu Legislatif sebelumnya. Saat Pileg lalu banyak hak-hak pemilih yang diabaikan seperti tidak disediakan surat suara, pemilih tidak dilibatkan sejak awal serta tidak tersedianya TPS. (Spy)
Itu dikatakan Nur Kholis, anggota Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan. Dalam penjelasannya kepada wartawan, ada beberapa tempat yang sangat rentan di Bali.
Pelanggaran konstitutional ini mendominasi masyarakat yang tidak bisa memilih. Seperti di rumah sakit Sanglah, lokalisasi pelacuran Denpasar, Bandara dan sebagainya.
“Banyak ditemukan masyarakat yang tidak bisa memilih,†ungkapnya, Rabu (8/7).
Penanggung jawab pemantauan pemilu Indonesia dari Komnas HAM pusat ini, mengungkapkan, dari pemantauan, seperti di RSUP Sanglah, ada sekitar 30 pasien yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS di seputar Sanglah. Tapi, pada akhirnya ditolak. Alasan penolakan, karena masyarakat tidak melengkapi identitas pribadi.
“Seperti tidak ada KTP,†bebernya.
Selain itu, di lokasi TPS lokalisasi pelacuran Padanggalak, Sanur. Disini pun, Komnas Ham, banyak menemukan pelanggaran lain.
“Tidak ada TPS, meskipun ada, lokasinya jauh. Sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya,†imbuhnya.
Banyaknya penemuan ini, merupakan bentuk pelanggaran hak demokratik masyarakat yang tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Sebaiknya, Pemerintah wajib mengakomodir hak masyarakat, masalah milih atau tidak milih, itu adalah hak masyarakat, yang terpenting adalah pemerintah menyediakan TPS dulu.
Bukan hanya persoalan tempat, tapi ada beberapa tempat yang rentan terjadinya pelanggaran hak konstitutional.
Ditegaskannya, pelanggaran terbanyak, berada di wilayah Denpasar. Tercatat, ada sekitar 60 -70 persen saja tingkat partisipasi masyarakat, sedangkan di tempat lain seperti Tabanan masih tinggi.
Lebih lanjut dikatakannya, pemantauan yang dilakukan tim Komnas Ham, serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Pemantauan rentan dilakukan di basis-basis tertentu.
Seperti di Makasar, Suku Baduy Jawa Barat , Sumatera Utara, Jawa Timur, Balikpapan dan Jakarta.
Hasil survey di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. Dia mengatakan situasi pencontrengan pada Pemilihan Presiden ini berlangsung cukup baik dan lancar.
Tak ada pemilih yang dilanggar hak berdemokrasinya. Juga tidak ada pemilih yang mendapat intimidasi saat pencontrengan.
Peninjauan tersebut didasarkan pada pengalaman Pemilu Legislatif sebelumnya. Saat Pileg lalu banyak hak-hak pemilih yang diabaikan seperti tidak disediakan surat suara, pemilih tidak dilibatkan sejak awal serta tidak tersedianya TPS. (Spy)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025