search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wahyu : E-Voting Diragukan Luber Jurdil
Jumat, 30 Oktober 2009, 17:08 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Keinginan Bupati Jembrana, I Gede Winasa untuk menggelar Pilkada tahun depan dengan menggunakan e-voting masih menemui tantangan. Pasalnya, KPUD Jembrana selaku penyelenggara teknis Pilkada meragukan azas Pemilu berupa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) bisa terpenuhi.


Ketua KPUD Jembrana, I Putu Wahyu Dhiantara ketika dikonfirmasi terkait rencana penggunaan e-voting dalam Pilkada Jembrana tahun depan mengakuivkalau sistem tersebut lebih efisien. Hanya saja, kata Wahyu, kalau dibandingkan dengan Pemilu konvensional, e-voting masih memendam sejumlah kekurangan.

Kalau di TPS muncul permasalahan, bagaimana panitia melakukanvpengecekan ulang?. Kalau konvensional kita bisa buka kotak dan hitung ulang.


Ada dokumen otentiknya. Kalau e-voting bagaimana caranya? ujar Wahyu yang tidak tampak hadir pada Seminar Kajian Teknis Dan Legalitas Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dengan Menggunakan Sistem Teknologi Informasi (E-Voting) yang digelar Pemkab Jembrana beberapa waktu yang lalu.


Disamping itu, Wahyu juga meragukan terpenuhinya azas Pemilu luber jurdil seandainya menggunakan e-voting. Kita tidak bisa memaksakan kehendak yang konsekuensinya melakukan pelanggaran. Kita melaksanakan di daerah sesuai dengan UU yang berlaku tambahnya.



Sejatinya Dr. Tatang utusan dari Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) dalam Seminar Kajian Teknis Dan Legalitas Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dengan Menggunakan Sistem Teknologi Informasi
(E-Voting) telah menjamin kalau e-voting bisa dilakukan.

“Kalaupun belakangan ada masalah, sistem dalam e-voting dapat diaudit oleh auditor independen,ujar Tatang waktu itu. Sementara dari sisi aturan, Dr. Andi M Asrun, dosen FH UI menilai sistem e-voting sudah memenuhi unsur yang terdapat dalam UU 32/2004 tersebut hanya saja dalam bentuk elektronik.

“Surat suara dan kotak suara sudah ada, namun dalam bentuk elektronik. Azas Pemilu yang hanya mencontreng sekali juga sudah dipenuhi hanya saja dalam bentuk touch screen,” terang Andi saat berbicara dalam seminar tersebut.


Prof. Zudan Arif Fakrulloh menambahkan dalam UUD 1945 hanya ditegaskan azas Pemilu saja yang berupa Luber dan Jurdil. “Yang terpenting adalah merubah cara pandang masyarakat kalau Pilkada itu hanya alat untuk memilih pemimpin sehingga apapun caranya tidak jadi masalah asalkan memenuhi azas-azas Pemilu,” terang Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Perundang-Undangan Biro Hukum Depdagri.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami