search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ringkus Pengguna Sabu-Sabu
Jumat, 12 Februari 2010, 13:41 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Kadek Budi Adnyana (37) warga Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Tabanan diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berikut barang bukti satu paket narkotika sabu-sabu golongan I seberat 0,4 gram kini diamankan di Mapolres Tabanan.  

Pahumas Kompol Endung didampingi kasat narkoba AKP I Nyoman Swastika, Jumat (12/2) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang menyebutkan tersangka salah satu TO (Target Operasi) kasus narkoba Polisi, akan melakukan transaksi, Rabu (10/2) malam lalu. Informasi tersebut juga menyebutkan kalau tersangka datang dari arah Denpasar menuju Tabanan sekitar pukul 22.00 Wita Rabu malam itu.

Petugas satnarkoba Polres Tabanan kemudian melakukan lidik dan mencegat tersangka di depan laundry yang berada di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di banjar pasekan, Desa Abiantuwung, Kediri.

Sebelum menghentikan sepeda motor honda vario yang dikendarainya, tersangka sempat membuang bungkusan rokok. Petugas kepolisian pun tidak mau kalah, dengan cepat mengambil bungkus rokok tersebut.

Setelah dibuka ternyata bungkus rokok itu berisi sabu-sabu dengan berat 0,4 gram brutto. Tak mampu mengelak, tersangka kemudian digelandang ke kantor polisi.

Perbuatan tersangka telah melanggar UU 35 tahun 2009 pasal 112 ayat I tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 M.

“Tersangka sebenarnya sudah menjadi TO kami sejak lama, dalam aksi sebelumnya tersangka memang lihai menggunakan transaksi dengan saling kotak melalui HP jadi licin dan sulit saat ditangkap,” jelas Endung yang didampingi Swastika. Sementara itu, tersangka Budi Adnyana hanya mengaku kalau sabu-sabu itu hanya dipakainya sendiri. “Barangnya saya pakai sendiri, sejak satu bulan lalu,” jelasnya saat dimintai keterangan di depan penyidik. Ia juga mengakui kalau barang haram itu dibelinya dari seorang temannya di Denpasar. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami