23 Saksi Diperiksa, Sudah Mengarah ke Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aparat kepolisian Poltabes Denpasar telah memeriksa 23 saksi korban menyangkut kerusuhan demo hingga merusak puluhan taksi blue bird, yang berlangsung di Jalan By Pass Ngurah Rai, pada Senin (07/06) lalu.
Pemeriksaan terhadap 23 saksi dijelaskan Kapoltabes Denpasar AKBP Suryanto, Rabu (09/06) di Mapolda Bali.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap tuntas para pelaku perusakan mobil, pada saat demo taksi yang berujung anarkis.
Kita sudah periksa 23 saksi, tegasnya didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna.
Menurutnya, dari 23 saksi yang diperiksa bukan berasal dari massa PJWB, tapi dari para korbannya. Dari 23 saksi tersebut, satu korban sudah resmi melaporkannya ke Poltabes Denpasar.
Pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengetahui pelaku perusakan. Untuk mengarah ke tersangka sudah ada, tegasnya lagi kepada beritabali.com.
Namun untuk membuktikan status seseorang menjadi tersangka, tidaklah mudah. Karena pemeriksaan masih berjalan dan butuh waktu 1x24 jam.
Tunggu saja, pemeriksaan masih berjalan 1x24 jam. Kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kita akan jadikan tersangka, ujarnya.
Reporter: bbn/tim