Gedung Bersejarah Harus Diproteksi Dengan Perda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) merekomendasikan kepada seluruh Kabupaten/kota di Indonesia untuk memproteksi bangunan bersejarah dimasing-masing daerah melalui pembentukan aturan hukum berupa peraturan daerah (perda).
Rekomendasi ini disampaikan mengingat cukup banyak bangunanbersejarah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dibongkar hanya demialasan ekonomi. Padahal bangunan bersejarah tersebut memiliki nilai-nilaisejarah tentang perkembangan peradaban manusia di tiap daerah.
Dewan Pimpinan Badan PelestarianPusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma pada keteranganya di sela-sela Seminar Penyelamatan Kota Pusaka Indonesia di Sanur (9/7) mengungkapkan cukup banyak kasus di Indonesia,dimana bangunan bersejarah yang ada dibongkar karena pimpinan daerah mengejar peningkatan pendapatan daerah (PAD). Padahal jika bangunan bersejarah tersebut di renovasi dan di tata dengan baik akan menjadi asset pariwisata.
Jangan hanya melihat demikepentingan PAD semata, tetapi juga harus bertanggungjawab melestarikan demi anak cucu di masa depan ujar Hashim Djojohadikusuma.Dewan Pimpinan Badan PelestarianPusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma menyebutkan hingga saat ini hanya beberapa daerah yang peduli dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah.
Berdasarkan catatan BPPI dari 478 kabupaten kota di Indonesia baru 30 kabupaten kota yang menunjukkan kepeduliannya dalam perlindunngan terhadap bangunan-bangunan bersejarah seperti Kota Denpasar, Bukittinggi dan Surakarta.
Reporter: bbn/mul