search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Ringkus Bandar Ratusan Ekstasi Asal Situbondo
Kamis, 5 Agustus 2010, 21:01 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

'Karir' pengedar narkoba Miftach Farid Artawan (20), asal Situbondo, tamat. Jajaran Dit Narkoba Polda Bali pada Kamis (5/8) pukul 00.30 Wita berhasil membekuknya dan menyita sebanyak 879 butir ekstasi dari dua rumah kos tersangka.Ia ditangkap di Jalan Raya Pemogan Gang Sawah nomor 1 kamar nomor 25, Pemogan Denpasar dan di Perumahan Dalung Permai Blok PP No 3 Kamar No 5 Dalung Kuta Utara. 

Tersangka Miftach ditangkap setelah polisi menerima informasi masuknya paket narkoba jenis ekstasi dari Bondowoso Jatim. Aparat kepolisian mengikuti alur paket tersebut dan singgah ke rumah kosan tersangka Miftah. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menggerebek.

Menurut Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Mulyadi, di rumah kos tersangka, petugas menemukan paket ekstasi sebanyak 879 butir.Kita temukan ekstasi sejumlah 879 butir berbagai merk, tegasnya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra, pada Kamis (05/08).Diakui tersangka Miftach, dia mendapatkan ekstasi dari temannya berinisial AD dan dia diberi tugas untuk menjualnya ke Bali.

Modus penjualan ekstasi dilakukan tersangka dengan hati hati, yakni dengan system tempel. Pembeli tidak bertemu langsung dengan tersangka.Menurut Mulyadi, biasanya, modus tempel tersebut dilakukan di pohon, bebatuan dan di lokasi sarat keramaian misalnya ATM.Uang pembelian juga dilakukan lewat system tempel, bebernya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar.Tersangka dalam aksinya menerima pasokan 'pil gedek' lewat jalur darat yakni menggunakan sepeda motor. Pengiriman yang kesekian kalinya ini dikirim dari Bondowoso ke Bali.

 

Terakhir, kata tersangka Miftach, dia membawa 1000 ekstasi ke Bali.Pengiriman terakhir 1000 butir dan tersisa 879. Sisanya sudah beredar ke pelanggannya, bebernya lagi.Untuk setiap butir ekstasi yang harganya mencapai 200.000 ribu hingga 300.000 ribu, tersangka diberi imbalan Rp 5000 oleh AD (buron).Dalam sehari, tersangka bisa menjual 7 10 butir ekstasi dalam sehari. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami