search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tabrak Warga, Bali Taxi Digugat Rp 800 Juta
Minggu, 10 Oktober 2010, 17:58 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT Praja Bali Transportasi (Bali Taxi) digugat Rp 800 juta. Ini karena salah seorang supirnya menabrak seorang warga Bali hingga meninggal dunia.

Insiden tabrakan yang dialami oleh Ni Wayan Derti terjadi pada 27 Mei 2008 silam. Wanita ini ditabrak Arnoldus Selan (26), salah satu sopir PT Praja Bali Transportasi (Bali Taxi).

Suami korban, I Wayan Sumadi melalui kuasa hukumnya I Wayan Purwita, SH resmi membawa peristiwa itu jalur hukum dengan menggugat Arnoldus Selan (tergugat I) dan Bali Taxi (tergugat II) ke PN Denpasar.


Dalam gugatan itu penggugat meminta agar para tergugat membayar ganti rugi material dan immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 800 juta lebih. Pihak penggugat menilai, besarnya gugatan itu akibat kerugian yang diderita korbannya.

Purwita menceritakan, akibat kejadian itu menyebabkan korbannya Derti mengalami cacat permanen, pasca tabrakan pada 27 Mei 2008 lalu. Tragisnya, setelah menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Derti meninggal dunia pada 26 Agustus lalu.\


Sebelum menghembuskan nafas terakhir, almarhum sempat dirawat di rumah sakit dan semua biaya perawatan ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja Melia Bali Villas & Spa Resort, Nusa Dua. Total biaya yang dikeluarkan oleh Melia Bali Villas sebesar Rp 333,038 juta.

Akibat peristiwa itu tergugat I sudah diganjar pidana penjara selama 1 tahun sesuai dengan putusan PN Denpasar No 719/Pid.B/2008/PN.Dps tanggal 22 September 2008.

Purwita menilai, kematian Derti akibat kelalain atau kealpaan tergugat I yang pada saat itu sedang melakukan pekerjaan mengemudikan taxi milik tergugat II (Bali Taxi).

Semoga majelis hakim mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya, pungkas Purwita. (Spy)

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami