search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suami Bunuh Istri Karena Diomelin �Anjing�
Senin, 1 November 2010, 20:51 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Motif terbunuhnya istri ditangan suami terungkap sudah. Tersangka Lucky Jayanto (YT) mengaku membunuh istrinya, Tami Tri Ayu Utami (20) karena diomelin dengan kata-kata "anjing

Kata-kata kasar inilah yang membuat tersangka Lucky pitam dan melampiaskan kekerasan dengan tangan kosong ke sekujur tubuh istrinya, pada Jumat (15/10) sekira pukul 18.30 Wita, di rumah mereka di Jalan Tirta Ening nomor 12 C, Sanur.

Menurut Kasatreskrim Poltabes Denpasar Kompol Arief Sugiarto SiK, kekerasan fisik yang dilakukan tersangka berawal dari pertengkaran persoalan rumah tangga.


Tersangka menampar dengan keras mengunakan tangan kiri sebanyak dua kali pada bagian sisi muka sebelah kanan korban. Pukulan itu dilakukan pada saat korban tidur menyamping namun badannya disangga memakai tangan kiri.

Tersangka sangat emosi sehingga tidak mengingat kekerasan apa saja yang dilakukannya, jelasnya, pada Senin (01/11).

Pasca pemukulan itu, tiba tiba saja tersangka Lucky melunak dan memeluk istrinya dengan erat. Ia pun berusaha memeluk dan menenangkan korban supaya tidak ribut dan mengomel ngomel.

Beberapa menit pertengkaran reda, korban Ayu mengeluh dadanya sesak sehingga tersangka memijatnya dengan minyak kayu putih dibagian leher dan dada. Hanya saja, tidak ada perubahan dan sesak nafas semakin menjadi  jadi. Dibantu tetangga kos dan dengan mengendarai sepeda motor, tersangka Lucky membawa istrinya ke sebuah Klinik di Jalan Sekuta Baru, Sanur.



Oleh Dokter, korban pun diberikan suntikan mual dan diberikan oksigen sekitar 20 menit. Dokter juga menyarankan menunggu sekitar 1-2 jam dan kalau tidak ada perubahan dibawa ke RSUP Sanglah. Satu jam lamanya ditunggu, kondisi korban tidak ada perubahan. Akhirnya korban dilarikan ke RSUP Sanglah. Tapi saat tiba di rumah sakit, korban meninggal.

Tersangka menghubungi keluarga istrinya di Cianjur dan mengatakan korban meninggal karena sesak napas,ungkapnya.

Hari itu juga, tersangka membawa jasad istrinya ke Cianjur dan langsung dikuburkan. Namun lima hari kemudian, bapak korban Abdurochim (58), curiga kematian anaknya. Pasalnya, selama ini korban tidak pernah mengeluh sakit dada. Justru, korban sering mengeluh bertengkar dengan suaminya hanya karena persoalan sepele.

Kecurigaan ini pun disampaikan keluarga korban ke Poltabes Denpasar. Hasil penyelidikan aparat kepolisian, terungkap adanya ketidak wajaran kematian korban. Pihak kepolisian meminta bantuan pihak RSUP Sanglah untuk melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Kita langsung ke Cianjur untuk membongkar mayat korban dan dibantu pihak Dokter dari RSUP Sanglah, terang mantan Kapolsek Denpasar selatan ini.

Setelah dilakukan pembongkaran mayat dan otopsi, tim forensic menemukan kebenaran adanya luka retak dibagian kepala korban. Terungkap, bahwa kematian korban bukan karena sesak nafas tapi dibunuh.

Berdasar penyelidikan inilah, akhirnya tersangka Lucky ditangkap dan dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT Yo Pasal 356 ayat 1e KUHP ancaman 15 tahun penjara. (Spy)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami