Tiga Nelayan Selundupkan Seekor Penyu Hijau
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyelundupan seekor penyu hijau yang ukurannya hampir mencapai 100 kilogram berhasil digagalkan jajaran petugas Dit Pol Air Beno, pada Rabu (22/06). Si penyelundup, tiga orang nelayan yakni Hanafi (41), Malajah (71), dan Romansah (25).
Menurut Kasi Tindak Dit Polair Polda Bali AKP Rai Suwandi, ketiga tersangka nelayan diamankan dikawasan Serangan, sekitar pukul 04.30 dinihari, usai melaut. Ketiga nelayan tersebut kedapatan membawa penyu didalam gerobak. Ketiganya nelayan dan masih kita periksa, ujarnya, pada Rabu (22/06).
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku menangkap penyu hijau yang ukurannya hampir mencapai 100 kilogram itu dikawasan perairan Serangan.
Penyu hijau ditangkap dengan menggunakan ter, sejenis alat pancing yang ditembakan ke leher penyu, bebernya. Kelak jika berhasil membawa ke luar dari Serangan, menurut keterangan tiga tersangka, penyu berukuran panjang 1,25 meter dan lebar 1 meter itu akan dijual ke penjual sate.
Guna pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan di Dit Pol Air Benoa. Sementara, penyu hijau yang mereka tangkap dititipkan di penangkaran penyu di Serangan.
Ketiga tersangka dikenakan UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, terangnya.
Reporter: bbn/bgl