Mantan Bupati Buleleng Dijebloskan Ke Lapas Kerobokan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/11/2012), mantan Bupati Buleleng, DR Drs Putu Bagiada MM (59) langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar di Kerobokan Kabupaten Badung.
Menurut Ketua majelis hakim tipikor, I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi, pihaknya telah mengeluarkan penetapan bahwa mulai hari ini, terdakwa Bagiada harus menjalani penahanan di Lapas Kerobokan Denpasar.
"Permohonan keluarga agar dilakukan penahanan di Lapas Singaraja, tetap kami pertimbangkan, tapi mulai hari ini terdakwa harus berada di Kerobokan, jika nantinya perlu berobat, kami beri kemudahan. Jadi, jaksa silahkan melaksanakan penetapan ini dan terdakwa agar mentaati penetapan agar persidangan berjalan lancar," ucap Komang Adhi didampingi hakim ad hoc Miptahul Halis dan Sumali, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/11/2012).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, I Wayan Suardi dkk mendakwa Bagiada yang didampingi penasehat hukum (PH) Adnan Buyung Nasution dkk, melakukan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,36 miliar.
JPU juga menyampaikan jika terdakwa membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar ketentuan Menteri Keuangan dan Undang Undang tentang Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan ketika membuat keputusan tanpa berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Buleleng. "Perbuatan terdakwa ini berarti membuat sebuah keputusan yang menguntungkan kelompoknya, keluarganya atau suatu korporasi dan dirinya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,36 miliar," tegas JPU.
Dengan alasan itulah, JPU akhirnya menjerat terdakwa Bagiada dengan dua pasal secara subsidersier. Sementara dakwaan primair, yakni terdakwa didakwa pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution dkk, maka tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Selanjutnya, majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya Senin (3/12/2013) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus dugaan korupsi pembagian upah pungut PBB di Dispenda Singaraja mulai diselidiki Kejari Singaraja sejak beberapa bulan lalu. Terkait kasus itu, sejumlah pejabat penting disebut-sebut menerima pembagian upah pungut dengan persentase berbeda-beda.
Pembagian upah pungut itu didasarkan dua SK Bupati Buleleng yang berisi persentase pembagian upah pungut. Dalam SK sebelumnya, Bupati mendapatkan pembagian 40 persen dan Wakil Bupati (Wabup) yang saat itu dijabat Gede Wardana tak mendapatkan persentase. Kemudian saat Wabup Buleleng dijabat Arga Pynatih, Bupati menerbitkan SK baru. Dalam SK terbaru itu, Wabup diberi jatah 15 persen. Untuk mendapatkan 15 persen itu, bagian Bupati dikurangi 10 persen dan bagian Kadispenda dikurangi 5 persen.
Dengan demikian jatah Bupati dalam SK terbaru itu menjadi 30 persen, Kadispenda 20 persen, Wabup 15 persen, Sekda 10 persen, staf Dinas Pendapatan sebesar 15 persen, dan dana operasional 10 persen.
Reporter: bbn/rob